Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP-E : 14 Penerima Dana Harusnya Jadi Tersangka

Pengamat hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menjadikan 14 orang yang telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima kaos dukungan untuk mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP dari perwakilan BEM se-Jabodetabek dan Banten, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima kaos dukungan untuk mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP dari perwakilan BEM se-Jabodetabek dan Banten, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menjadikan 14 orang yang telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sebagai tersangka.

Menurutnya, seorang yang sudah terbukti menerima dan kemudian mengembalikan uang korupsi maka pengembalian itu jelas merupakan bukti. Dengan demikian lembaga antirasuah itu tidak perlu lagi membuang-buang waktu dan tinggal ditambah satu barang bukti lainnya untuk menjadikan mereka tersangka.

“Dengan berani mengatakan 14 orang yang mengembalikan berarti KPK harus menjadikan mereka tersangka,” ujarnya dalam diskusi bertema korupsi KTP-E bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Yenti, yang juga anggota panitia seleksi pimpinan KPK, mengatakan bahwa kalau KPK tidak menjadikan 14 mereka yang menerima aliran dana itu sebagai tersangka maka kasihan mereka yang belum tentu menerima tetapi namanya telah disebut-sebut oleh KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang agar KPK membuka nama-nama yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E.

Dia mengajukan permintaan itu lantaran KPK seolah-olah menutupi kasus korupsi tersebut dan juga telah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya minta, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan semua nama yang mengembalikan uang" kata Fahri. Politisi PKS itu mengingatkan, saat proyek tersebut berlangsung Ketua KPK Agus Rahardjo menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper