Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menjadikan 14 orang yang telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sebagai tersangka.
Menurutnya, seorang yang sudah terbukti menerima dan kemudian mengembalikan uang korupsi maka pengembalian itu jelas merupakan bukti. Dengan demikian lembaga antirasuah itu tidak perlu lagi membuang-buang waktu dan tinggal ditambah satu barang bukti lainnya untuk menjadikan mereka tersangka.
“Dengan berani mengatakan 14 orang yang mengembalikan berarti KPK harus menjadikan mereka tersangka,” ujarnya dalam diskusi bertema korupsi KTP-E bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Yenti, yang juga anggota panitia seleksi pimpinan KPK, mengatakan bahwa kalau KPK tidak menjadikan 14 mereka yang menerima aliran dana itu sebagai tersangka maka kasihan mereka yang belum tentu menerima tetapi namanya telah disebut-sebut oleh KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang agar KPK membuka nama-nama yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E.
Dia mengajukan permintaan itu lantaran KPK seolah-olah menutupi kasus korupsi tersebut dan juga telah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya minta, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan semua nama yang mengembalikan uang" kata Fahri. Politisi PKS itu mengingatkan, saat proyek tersebut berlangsung Ketua KPK Agus Rahardjo menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.