Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Fokus Awasi Sektor Kesehatan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong transparansi persaingan sektor kesehatan dengan menggandeng Kementerian Kesehatan sekaligus fokus pengawasan terhadap industri.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong transparansi persaingan sektor kesehatan dengan menggandeng Kementerian Kesehatan sekaligus fokus pengawasan terhadap industri.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan setidaknya ada tiga poin penting dalam upaya meningkatkan persaingan sehat di sektor kesehatan. Pertama, soal harga obat yang tinggi, keterbukaan informasi produk farmasi, serta ketimpangan harga produk farmasi.

“Tentu kami akan melihat dari persaingan usahanya, Kementerian Kesehatan lihat dari regulasinya. Pengawasan tidak sekadar pada produk yang masuk [e-catalog] Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi keseluruhan,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (12/2).

Jumat (10/2), KPPU bersepakat menandatangani Notakesepahaman dengan Kementerian Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Bidang Kesehatan.

Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan, dan pemberian b antuan narasumber dan/atau ahli.

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan selanjutnya. Syarkawi mengamati ada beberapa produk farmasi yang relatif tinggi untuk jenis tertentu. Selain itu, soal ketimpangan harga produk paten, generik bermerek dan generik.

“Soal apoteker memberikan informasi alternatif produk juga harus benar-benar berjalan. Karena sudah ada regulasinya, pasien berhak mendapatkan produk berkualitas sekaligus terjangkau,” tambahnya.

Dalam Pasal 8 ayat 2, Peraturan Menteri Kesehatan No. 98/2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat (HET), disebutkan Apoteker harus menginformasikan obat lain terutama obat generik yang memiliki komponen aktif dengan kekuatan yang sama dengan obat yang diresepkan yang tersedia pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik kepada pasien atua keluarga pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper