Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Terorisme Siap Jadi UU. Ada Berbagai Penguatan Sanksi Hukum

RUU Terorisme dengan kewenangan yang lebih luas dari aparat keamanan akan diundangkan paling lambat pada akhir Mei mendatang setelah pembahasannya mencapai tahap penyelesaian di tingkat fraksi DPR.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--RUU Terorisme dengan kewenangan yang lebih luas dari aparat keamanan akan diundangkan paling lambat pada akhir Mei mendatang setelah pembahasannya mencapai tahap penyelesaian di tingkat fraksi DPR.

Menurut Anggota Pansus RUU Terorisme DPR, Arsul Sani, draft RUU yang akan mengatur penanggulangan tindak pidana terorisme itu telah dibahas bersama pemerintah, yang mengusulkan perlunya penguatan peran TNI dalam penanggaulangan aksi teroris.

“RUU Terorisme akan selesai pada akhir sidang masa yang akan datang atau akhir Mei paling lambat. Selain diperluas, dipertajam, sanksi pidana pelaku aksi teroris juga akan diperberat dibandingkan draft yang ada sebelumnya," ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Gedung DPR, Selasa (31/1/2017).

Lebih jauh Arsul menegaskan bahwa dalam perkembangan terakhir draft tersebut, perluasan sanksi pidana untuk korporasi telah disepakati. "Kalau sebuah perusahaan atau yayasan menerima dana dari luar negeri yang ternyata untuk kegiatan terorisme maka sanksinya berat. Kalau pada draft terdahulu perushaan itu tidak bisa dihukum, tapi sekarang pengurusnya bisa dihukum dan perusahaannya bisa dibubarkan."

Demikian juga dengan mereka yang berniat untuk bergabung dengan organisasi teroris, akan diberi sanksi yang lebih tegas meski hanya baru pada tahapan disumpah setia (bai’at).Dalam hal ini dia mencontohkan tentang mereka yang bersumpah setia kepada organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) meski belum berangkat untuk bertempur ke luar negeri.

Perluasan hukuman lainnya adalah bahwa mereka yang berencana melakukan permufakatan jahat untuk melakuka perbuatan teroris juga bisa dikenakan sanksi.

“Kalau dulu dipidana, dipenjara sekian tahun, tapi kalau sekarang ini dicabut haknya sebagai pemilik paspor,” ujarnya.

Mereka yang ikut latihan perang dan kegiatan paramiliter di luar negeri dan terkait aksi terorisme juga bisa dicabut paspornya, tambahnya.

Sedangkan penguatan lainnya terhadap produk legislasi itu adalah ditingkatkannya payung hukum keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang sebelumnya diatur Kepres menjadi diatur oleh Undang-undang.

Untuk peran TNI, lebih tegas Arsul mengatakan bahwa aparat keamanan negara tersebut di antaranya akan diturunkan untuk tugas-tugas khusus seperti kalau ada ancaman teroris terhadap presiden dan wakil presiden. Begitu juga kalau ada ancaman terhadap kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dan terhadap keamanan kapal laut dan kapal terbang milik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper