Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristekdikti : Uang Kuliah Jangan Naik

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini meski menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini meski menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.

"Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata Nasir di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata dia.

Nasir berharap, pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah.

Saat ini, tercatat ada 11 PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati menyatakan, universitas akan mengkoreksi besaran uang kuliah tunggal.

"Terutama UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal bayarnya 15 juta per semester. Tapi, itu disamakan untuk orangtua yang penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita.

Masalah yang kemudian muncul adalah adanya orangtua yang merasa mendapat perlakuan adil karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta per bulan, karenanya UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper