Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pelayanan & Biaya Umrah Perlu Standarisasi

Komisi VIII DPR minta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, membuat standar pelayanan dan biaya umrah yang menjadi dasar bagi seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) selain melakukan evaluasi tahunan atas perusahaan tersebut.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR minta  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, membuat standar pelayanan dan biaya umrah yang menjadi dasar bagi seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) selain melakukan evaluasi tahunan atas perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan standar pelayanan edan evaluasi tersebut sangat diperlukan untuk keperluan pengawasan. Dengan demikian, pihak pengawas bisa menindak tegas persahaan yang terbukti menelantarkan jemaah umrah selain mempublikasikan nama-nama PPIU yang resmi.

“Semua ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, mengoptimalkan pengawasan dengan meningkatkan peran asosiasi penyelenggara haji dan umrah,” ujar Sodik. Dia juga mengingatkan perlunya regulasi untuk meminimalisasi munculnya persaingan tidak sehat di antara sesama PPIU yang berakibat merugikan jemaah umrah.

“Komisi VIII DPR RI berharap penelantaran jamaah umrah dan permasalahan lainnya oleh travel atau penyelenggara umrah, tidak terulang lagi. Masyarakat dan korban dihimbau mengadukan permasalahannya kepada kepolisian, agar dapat diproses secara hukum pidana,” ujarnya, Jumat (13/1/2017).

Sodik mengatakan bahwa biro perjalanan umrah yang sudah melanggar aturan dan wanprestasi terhadap jamaahnya, harus di verifikasi dan diberikan sanksi. Sedangkan mereka yang beroperasi tanpa izin dilaporkan ke polisi.

Menurutnya masyarakat dan korban jangan sungkan-sungkan untuk membuat pengaduan kepada polisi, karena Kementrian Agama tidak melaporkannya, tapi hanya melaporkan kepada polisi perusahaan yang tanpa izin tapi melakukan pelanggaran.

“Seharusnya berizin ataupun tidak, ketika melakukan penelantaran diberi sanksi oleh Kementerian Agama, tapi juga dapat diberikan sanksi hukum melalui pengadukan dari korban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper