Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Dorong Pekerja Pariwisata Dapatkan Sertifikasi Kompetensi

Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan akan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pekerja pariwisata sebagai bukti tertulis kemampuan tenaga kerja dibidang tersebut.
Pantai Kuta/Ilustrasi
Pantai Kuta/Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan akan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pekerja pariwisata sebagai bukti tertulis kemampuan tenaga kerja dibidang tersebut.

Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, mengatakan sertifikasi kompetensi juga menjadi bekal bagi para tenaga kerja bidang pariwisata untuk memenangkan persaingan di era globalisasi sekarang ini.

“Sertifikasi kompetensi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja. Selama ini, produktivitas seringkali dipandang sebagai peningkatan efisiensi dan efektivitas yang hanya dikaitkan dengan pendidikan serta keterampilan tenaga kerja, padahal masih banyak faktor yang perlu mendapat perhatian,” paparnya dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2016).

Dia menambahkan, untuk menghadapi tantangan kedepan, setidaknya ada tiga pilar utama yang tidak boleh diabaikan yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga independen.

“Dengan memperhatikan tiga pilar utama tersebut, kami optimis tenaga kerja Bali akan lebih mampu bersaing di kancah global. Oleh karena itu kami mengingatkan agar sumber daya manusia (SDM) Bali terus berusaha meningkatkan kualitas diri dengan memperbanyak mengikuti pendidikan dan pelatihan,” cetusnya.

Dia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, pada periode Februari 2016 penduduk yang bekerja mencapai 2,38 juta orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 721.776 orang bekerja pada lapangan usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel yang mana kelompok tersebut yang perlu mendapatkan sertifikat kompetensi.

“Hingga Mei 2016, tenaga kerja yang tersertifikasi baru mencapai 51.163 orang. Kami melalui instansi terkait akan terus mendorong serta mendukung berbagai upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai bentuk pelatihan,” ujarnya.

Direktur LSP-PBI, Siska Suzana Darmawan, menambahkan bahwa seluruh tenaga kerja pariwisata wajib mengantongi sertifikat kompetensi.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012. Tanpa sertifikat kompetensi, mereka akan terkendala dalam meniti karir dan memperoleh  posisi di pasar kerja pariwisata,” tegasnya.

Dia menyatakan, pada 2016 ini pihaknya kembali memperoleh jatah sertifikasi bagi 8.800 tenaga kerja dan hingga saat ini, tenaga kerja pariwisata Bali yang sudah tersertifikasi mencapai 25.291 orang. “Kami menargetkan bisa melakukan sertifikasi bagi 65.000 pekerja hingga 2017 mendatang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper