Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Korupsi Di Sektor Militer Perlu ditangani Serius

Kabar24.com, JAKARTA -Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Government Defence Anti-Corruption Index (GDAC) tahun 2015 menunjukkan Indonesia mendapat nilai D dari skala A sampai F.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Government Defence Anti-Corruption Index (GDAC) tahun 2015 menunjukkan Indonesia mendapat nilai D dari skala A sampai F.

Nilai tersebut menunjukkan bahwa, kondisi korupsi di tubuh militer di Indonesia masih cukup memprihatinkan.  Karena itu, dia menilai salah satu upaya perbaikannya yakni pemberantasan korupsi di lingkungan militer harus dilakukan secara konsekuen. 

"Kondisi itu menunjukkan bahwa korupsi di sektor militer masih perlu ditangani serius," kata Adnan di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia mengapresiasi langkah Pengadilan Militer II yang telah memvonis oknum perwira tingginya.

Hanya saja, sampai kini masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang musti dituntaskan, salah satunya adalah transparansi peradilan militer. 

Selama ini, pemberantasan korupsi terhalang oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1997 soal peradilan militer. Kondisi membuat lembaga independen sekelas KPK tak bisa masuk untuk melakukan penyidikan korupsi di lingkungan TNI.

Karena itu salah satu jalan untuk menuntaskan perkara itu adalah revisi UU No 31/1997. Selain itu dia juga meminta pemerintah untuk mendorong peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti KPK untuk melakukan pengawasan dan menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, khususnya pengadaan alutsista.

Seperti diketahui, Rabu (30/11) pekan lalu, Pengadilan Tinggi Militer II memvonis Brigjen Teddy terbukti menyelewengkan dana pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai US$12 juta. 

Tak hanya itu, perwira tinggi itu juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih tinggi dibanding tuntutan oditur militer yang menuntutnya selama 12 tahun penjara.

Selain perkara Brigjen TNI Teddy, beberapa waktu lalu mereka juga menetapkan oknum TNI lainnya yakni Kolonel IR sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah ditemukan dugaan aliran dana ke rekening pribadi perwira menengah tersebut.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper