Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI KREDIT BANK MANDIRI: Kejagung Panggil Empat Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri Tbk. kepada PT. Central Stell Indonesia (CSI).
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat saksi dalam perkara dugaan korupsi  pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri Tbk. kepada PT. Central Stell Indonesia (CSI).

Empat saksi yang diperiksa yakni Tan Le Ciaw, Ivan Wijaya (anak dari Ran Le Ciaw), M. Sigid Pambudi, dan Nadia Kristanto.

"Keempatnya kemarin sudah hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Penyidik perlu mendengarkan keterangan saksi, untuk meminta klarifikasi soal kronologi pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Central Stell Indonesia. 
 
"Setelah kami minta, mereka telah menerangkan terkait alur atau kronologi pencairan kredit Bank Mandiri kepada PT. Central Stell Indonesia," imbuh Rum.

Adapun dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak sembilan saksi. Penyidik gedung bundar juga menengarai kerugian negara sementara dalam perkara itu mencapai Rp350 miliar.

Informasi yang dihimpun Bisnis, sebelum penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh kejaksaan, Bank Mandiri pernah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Niaga untuk memperoleh kejelasan pembayaran utang dari PT Central Stell Indonesia. 

Proses hutang bermula sejak PT Central Steel Indonesia (CSI)  mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja.

Dalam perkembangannya, pembayaran dari PT CSI mengalami keterlambatan kendati penagihan sudah dilakukan berkali-kali. Pemohon yang memiliki kode emiten BMRI tersebut telah menawarkan restrukturisasi utang secara internal pada 2013.

Akan tetapi, tidak ada respon positif yang riil dari termohon. Terlebih, operasional pabrik yang berada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ternyata telah berhenti per Desember 2015 dan ribuan buruh telah dirumahkan sejak Agustus 2015.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper