Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Malaysia Deportasi 78 TKI Bermasalah

Sebanyak 78 TKI bermasalah kembali dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sangggau.
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara

Kabar24.com, ENTIKONG - Sebanyak 78 TKI bermasalah kembali dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sangggau.

"Ke-78 TKI bermasalah tersebut tiba di PLBN Entikong, Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, dari KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Kuching Malaysia," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat dihubungi di Entikong, Sabtu (22/10/2016).

Dia menjelaskan, begitu para TKI bermasalah itu tiba, langsung dilakukan pengecekan oleh P4TKI Entikong.

"Dari hasil pengecekan, para TKI bermasalah itu dideportasi karena saat bekerja di Malaysia, gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, sehingga mereka mendatangi KJRI di Kuching Malaysia untuk meminta perlindungan," ungkapnya.

Kartyana menambahkan, setelah selesai dilakukan pengecekan dan pendataan, para TKI itu langsung dipulangkan menggunakan tiga bus ke Dinsos Provinsi Kalbar untuk di pulangkan ke daerah asal mereka.

Adapun asal dari ke-78 TKI tersebut, yang terdiri atas 73 orang dewasa dan lima anak-anak, adalah 31 orang dari Kalbar, dari Jawa Timur 13 orang, NTB 11 orang, Jabar dua orang, Sulsel 19 orang, NTT satu orang, dan Kaltim satu orang.

Sebelumnya, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.

"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)," katanya.

Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.

Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper