Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERIZINAN: Kemenpan-RB Sesumbar akan Tegas Hadapi Perilaku Korup ASN

Aparatur sipil negara (asn) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak pernah main-main dengan persoalan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melayani perizinan.
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak pernah main-main dengan persoalan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melayani perizinan.

Asman Abnur, Menteri PAN-RB, mengatakan tidak boleh ada ASN yang bermain-main dengan persoalan perizinan. Hal itu pun menjadi peringatan keras bagi pegawai, karena pemerintah tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada yang melanggarnya. “Pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat,” katanya, Jumat (14/10/2016).

Sepanjang 2014 dan 2015, Badan Kepegawaian Negara atau BKN mencatat ada 3.685 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat sanksi, karena melakukan pelanggaran disiplin. Rinciannya, pada 2014 terdapat 2.373 orang PNS yang mendapat sanksi, sedangkan 1.312 orang sisanya pada 2015.

Dari total jumlah tersebut, 807 orang PNS di antaranya dipecat, dengan kondisi 289 orang diberhentikan secara tidak hormat.

Sanksi disiplin PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Aturan itu juga mengelompokkan tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan sanksi disiplin berat.

Sanksi disiplin berat dapat berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat.

Adapun sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan penaikan gaji berkala, penundaan penaikan pangkat. Sanksi ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper