Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Jateng: Korban Dimas Kanjeng Silakan Lapor

Korban Dimas Kanjeng yang berada di Jateng dipersilakan melapor ke kantor polisi terdekat.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat  dinobatkan sebagai Raja Anom dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara pada Senin (11/1/2016) oleh Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia (AKKI). Raja Anom adalah jabatan kebangsawanan yang sebelumnya turun temurun didapatkan oleh raja-raja Majapahit./Youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat dinobatkan sebagai Raja Anom dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara pada Senin (11/1/2016) oleh Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia (AKKI). Raja Anom adalah jabatan kebangsawanan yang sebelumnya turun temurun didapatkan oleh raja-raja Majapahit./Youtube

Kabar24.com, SEMARANG - Korban Dimas Kanjeng yang berada di Jateng dipersilakan melapor ke kantor polisi terdekat.

Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Condro Kirono terkait kemungkinan adanya korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo, Jawa Timur, yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.

"Tidak ada posko khusus untuk pengaduan," kata Condro di Semarang, Jumat (30/9/2016).

Ia mempersilakan masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat.

"Ke SPKT boleh, ke polsek langsung boleh," tambahnya.

Gani, salah satu korban pembunuhan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng ditemukan di Wonogiri pada 4 April 2016.

Menurut kapolda, Wonogiri hanya tempat untuk membuang korban pembunuhan itu.

"Kalau memang merasa ada yang dirugikan, silakan melapor," katanya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua pengikutnya.

Dimas Kanjeng juga diduga terlibat penipuan dengan modus penggandaan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper