Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Awasi Dana Pilkada 2017

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.
Tiga orang warga menunjukkan jarinya usai menggunakan hak pilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Somba Opu, Kabupateen Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2015)./Antara-Abriawan Abhe
Tiga orang warga menunjukkan jarinya usai menggunakan hak pilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Somba Opu, Kabupateen Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2015)./Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.

Hal itu dilakukan, untuk menjamin proses demokrasi tersebut berlangsung secara demokratis dan menjauhkan praktik-praktik jahat yang acapkali nampak menjelang pelaksanaan Pilkada.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, tak bisa dipungkiri menjelang pelaksanaan Pilkada memang ada pihak-pihak yang memanfaatkan sejumlah sumber dana untuk kepentingan salah satu kandidat. Termasuk menggunakan dana bantuan sosial dan dana-dana di luar pengelolaannya.

“Itu memang sering terjadi menjelang Pilkada. Kami akan melakukan pengawasan terhadap itu,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Dikatakan, mekanisme pengawasan tersebut adalah memantau dan mengikuti alur dana tersebut, jika nanti ada indikasi upaya menggunakan dana yang tidak semestinya, pihak kejaksaan  pun tak segan untuk melakukan pencegahan.

Pengawasan itu juga berlaku pada kasus-kasus yang saat ini tengah berjalan. Ada beberapa kasus yang memang terkait dengan Pilkada yang ditangani kejaksaan. Misalnya, perkara yang melibatkan bekas Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Dalam hal itu, mereka masih memantau proses persidangan yang sedang berlangsung. 

“Kasus serupa yang musti harus kita cegah agar tidak terjadi lagi,’ imbuhnya.

Meski demikian, dia mengatakan sebenarnya sistem pengawasan tersebut sudah berjalan sejak lama.

Kejaksaan Agung memiliki Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim tersebut telah melakukan pemantauan dan mendampingi pemerintah daerah dalam mengawal proyek dan pembangunan di daerah.

“Kalau dalam Pilkada mereka meminta didampingi, ya apapun akan kami dampingi, jadi intinya tergantung dari mereka untuk membuka diri  terkait pengawalan dan pengamanan tersebut,” jelasnya.

Selain Kejaksaan Agung, KPK juga melakukan hal yang sama.  Mereka bahkan mengajak masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan kandidat calon kepala daerah.

Lembaga antirasuah tersebut menganggap, pengawasan itu diperlukan untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas supaya lahir pemimpin yang amanah.

Ajakan tersebut bukannya tanpa sebab. Beberapa kali penyidik KPK menangkap tangan para oknum kepala daerah yang terjerat perkara korupsi. Data dari KPK dari 2014 hingga 2016 setidaknya ada 63 kepala daerah yang nyantol di KPK. Angka itu terdiri dari 53 bupati dan 11 gubernur. Sebagian besar mereka terjerat perkara suap.

Selain itu, untuk mewujudkan transparansi, para kepala daerah juga dihimbau melaporkan harta kekayaan para calon tersebut. Untuk memudahkan hal itu, mereka telah membuka loket LKHPN bagi calon kepala daerah hingga 3 Oktober 2016 mendatang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper