Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Nesitor Minta Mediasi Dinyatakan Gagal

Perusahaan pengeboran dan persewaan alat tambang PT Nesitor meminta mediator untuk menyatakan gagal proses mediasi dengan Patina Group.
Alat pengebor minyak bumi/Antara
Alat pengebor minyak bumi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Perusahaan pengeboran dan persewaan alat tambang PT Nesitor meminta mediator untuk menyatakan gagal proses mediasi dengan  Patina Group.

Adapun agenda mediasi telah digelar dua kali tetapi tidak menghasilkan jalan keluar.

PT Nesitor meminta Patina Group selaku mitra kerjanya untuk segera melunasi hutang-hutangnya. PT Nesitor sebagai penggugat bersikukuh melanjutkan perkara gugatannya hingga tercapainya putusan apabila tidak ada niat baik dari tergugat.

Kuasa Hukum PT Nesitor Dhan Rahadiansyah dari kantor hukum Dhan Rahadiansyah & Partner Advocates mengatakan pihaknya telah meminta kepada mediator agar menyatakan gagal proses mediasi antara penggugat dan tergugat yang digelar Kamis (8/9/2016). Pasalnya, tidak ada penawaran kongkrit terkait angka pelunasan dari tergugat.

"Tergugat hanya menawarkan prospek kerja mereka tanpa berbicara tentang pelunasan hutang," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Kendati demikian, mediator memutuskan untuk memberikan satu kali kesempatan mediasi yang akan dibuka pada satu minggu ke depan.

"Kalau tetap tidak ada penawaran dari tergugat pada mediasi minggu depan, maka akan dinyatakan gagal proses mediasi. Kami proses sampai tuntas [kasus ini]," ujar dia.

Patina Group selaku tergugat merupakan perusahaan asing yang berafiliasi dengan PT Pertamina EP lewat skema kerja sama operasi (KSO). Tergugat diduga telah melakukan tindakan wanprestasi.

Utang Pokok

Patina Group digugat untuk membayar utang pokok perjanjian sewa menyewa senilai US$288.500 dan biaya lainnya yang ditimbulkan dari aksi wanprestasi tersebut. Adapun biaya lainnya antara lain biaya gaji karyawan sebesar Rp259 juta, biaya akomodasi Rp74 juta dan kerugian PT Nesitor yang diklaim sebesar Rp1 miliar.

Gugatan ini bermula atas dasar perjanjian sewa dan jasa alat bor yang dilanggar oleh tergugat. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa penggugat menjadi pemenang tender dan ditunjuk sebagai rekanan kontraktor Patina Group, untuk mengeksekusi proyek di wilayah Bangkudulis, Kalimantan Timur.

“Ada cidera janji dari perjanjian sewa dan jasa yang sah per tanggal 29 Maret 2012. Itu yang kami jadikan dasar untuk melayangkan gugatan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata ” ujar Dhan.

Perjanjian dengan Nomor OPS/ PATINA/ 2012/005 in menyebutkan penggugat harus siap menyediakan jasa-jasa kepada industri eksplorasi dan peminyakan. Adapun jasa yang dibutuhkan oeh tergugat yaitu jasa Slickline, penyediaan dua unit drum, serta penyediaan alat, perlengkapan dan pekerja.

Dhan mengklaim tergugat telah lalai  dari kewajibannya membayar tagihan jasa dan sewa alat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Penggugat, ujarnya, telah mengirimkan tagihan-tagihan yang dillengkapi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang asli kepada tergugat. Namun tagihan tersebut selalu disepelekan.

Padahal, pengugat telah melakukan jasa sickline serta mengirimkan teknisi di lokasi proyek sebanyak 11 kali mulai dari Juni 2012 hingga April 2014. Oleh karena itu, dalam petitumnya PT Nesitor menggugat Patina Group membayarkan utang sewa dan biaya gaji serta akomodasi karyawan.

Penggugat, ungkapnya, telah melayangkan somasi kepada tergugat dua kali berturut-turut pada Februari dan Maret 2016. Namun tetap tidak ada itikad baik berupa cicilan pembayaran sejak somasi dilayangkan hingga didaftarkannya perkara di pengadilan dengan Nomor 349/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.

Untuk mengindari putusan pengadilan yang sia-sia, penggugat juga meminta majelis hakim melakukan sita jaminan terhadap aset kekayaan tergugat. Aset yang dimaksud yaitu tanah, bangunan dan peralatan kantor milik tergugat di kawasan Mega Kuningan, Jakarta dan seluruh aset dan properti tergugat di Bangkudulis, Kalimantan Timur.

Menanggapi, Legal Patina KSO Miko Arif Taha belum dapat memberikan tanggapan terhadap penawaran pengembalian kepada PT Nesitor. Perusahaan akan menunggu jalannya proses mediasi dan mengikuti proses hukum pengadilan.

“Nanti dilihat saja usai mediasi” katanya dalam pesan singkat, Minggu (12/9/2016).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper