Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maybank Nilai Proposal Meranti Maritime Diskriminatif

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menilai revisi proposal perdamaian PT Meranti Maritime diskriminatif terhadap dirinya apabila dibandingkan dengan kreditur lain.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menilai revisi proposal perdamaian PT Meranti Maritime diskriminatif terhadap dirinya apabila dibandingkan dengan kreditur lain.

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Duma Hutapea mengatakan terdapat ketidakadilan dalam proposal perdamaian yang ditawarkan. "Aset yang dijaminkan kepada kami harus dilepaskan, sedangkan kreditur lain diberi kesempatan untuk mengeksekusi sendiri," kata Duma, Kamis (18/8/2016).

Dalam proposal perdamaian, utang Maybank dibayarkan dengan aset debitur di Jalan Talang Betutu hingga 21 tahun dan sudah termasuk masa jeda (grace period) selama 3 tahun. Adapun, total utangnya mencapai Rp485,1 miliar.

Atas pembayaran tersebut, debitur meminta Maybank melepaskan hak tanggungannya pada tiga aset properti Meranti Maritime yakni di Jalan Tanjung Karang, Jalan Plaju, dan Jalan Simpruk Garden.

Dia juga menyoroti seputar kreditur yang tagihannya telah sebagian dibayar melalui hasil lelang. Seharusnya hak suara dari kreditur tersebut berkurang karena disesuaikan kembali menurut sisa tagihan.

Duma menilai penawaran proposal perdamaian final dari debitur jauh di bawah harapannya. Hasil perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang seperti tidak ada perkembangan yang signifikan.

Padahal, debitur sendiri telah menghabiskan masa restrukturisasi utangnya. Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masa restrukturisasi utang adalah selama 270 hari.

Dalam persidangan, Direktur PT Meranti Maritime Henry Djuhari mengatakan adanya perubahan proposal perubahan usaha perusahaan dari perkapalan ke bidang properti.

Hal itu disebabkan sejumlah kapal sudah tidak bisa beroperasi lagi. "Ada dua unit properti dengan nilai yang signifikan untuk bisa dikembangkan guna pembayaran utang," katanya dalam rapat kreditur.

Pengembangan properti dipilih karena tiga unit kapal sudah di lelang. Kapal MV Agatis sudah dilelang oleh Blossoms Global di Panama dan MV Kenanga dilelang STX Marine Services di Afrika Selatan.

Selain itu, kapal MV Mahoni posisinya sudah ditahan Lixin Shipyard, Shanghai, China dan sudah dalam keadaan terlalu lama ditambatkan di pelabuhan (cold lay-up). Jika ingin mengaktifkan kembali membutuhkan biaya sekitar US$750.000.

Dia menjelaskan dua properti yang bisa dikembangkan yakni tanah dan bangunan terletak di Jalan Tanjung Karang dan Jalan Plaju, seluas 1.640 m2, serta tanah di Jalan Talang Betutu seluas 800 m2. Keduanya dinilai strategis karena posisinya berdekatan dengan Stasiun MRT Dukuh Atas dan menghadap ke Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Guna memaksimalkan pemulihan untuk Maybank, debitur memberikan otoritas kepada STX Marine Services untuk bernegosiasi dengan Lixin Shipyard agar menjual kapal sesuai harga pasar dalam waktu 3 bulan. Hasil penjualannya setelah dikurangi pembayaran kepada STX dan Lixin diberikan kepada Maybank.

Skema pembayaran yang dilakukan kepada kreditur lain juga dijelaskan dalam rapat tersebut. Utang PT PANN Pembiayaan Maritim senilai Rp1,13 triliun dibayarkan dengan aset Jalan Tanjung Karang dan Jalan Plaju.

Adapun, jaminan Rukan Permata Senayan akan diserahkan kembali apabila pembayaran utangnya telah diselesaikan melalui skema.

Tagihan Growth High Investment Ltd (GHI) dibayar melalui jaminannya yakni sebuah unit rumah di Jalan Sekolah Kencana, Jakarta dan kavling tanah di Rancamaya, Bogor. GHI diberikan kebebasan melalui jalur eksekusi di bawah tangan untuk menutup piutangnya senilai Rp238,64 miliar.

Tagihan Meranti Alliance Shipping Pte Ltd dan PT Bintang Kreasi akan dibayarkan melalui hasil penjualan rumah di Jalan Simpruk Garden, Jakarta. Total tagihan keduanya mencapai Rp28,61 miliar.

Utang yang sudah dianggap lunas adalah milik Blossom International Shipping & Offshore Pte Ltd dan Blossom Global Marine & Industry Pte Ltd. Debitur menilai pembayaran sudah dilakukan melalui lelang kapal MV Agatis.

Salah satu pengurus debitur Allova H. Mengko mengatakan sejumlah kreditur belum bisa memberikan keputusannya terkait proposal tersebut. "Mayoritas masih akan bertanya dulu kepada prinsipalnya dan itu membutuhkan waktu," ujarnya.

Dia menuturkan agenda rapat selanjutnya adalah pemungutan suara proposal perdamaian pada 19 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper