Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,5 Juta Kendaraan Bermotor di Sumsel Bakal Dikenai Pemutihan Pajak

Dinas Pendapatan Daerah Sumatra Selatan akan melakukan pemutihan terhadap 1,5 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Kabar24.com, PALEMBANG - Dinas Pendapatan Daerah Sumatra Selatan akan melakukan pemutihan terhadap 1,5 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel Muslim mengatakan terdapat 1,5 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak dari total 3 juta lebih kendaraan.

Iya memang ada rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNK (bea balik nama kendaraan bermotor) tapi saat ini masih menunggu peraturan gubernur,” katanya, Kamis (28/7/2016).

Muslim mengatakan dengan adanya pemutihan ini kendaraan yang sudah menunggak pajak hanya membayar pajak berjalan.

Dia mencontohkan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak selama tiga tahun. Maka, WP hanya membayar pajak 2016. "Saat ini, kami tengah mempelajari dan merampungkan data WP.”

Muslim melanjutkan pemutihan itu dapat mengaet dan memaksimalkan sektor pajak sehingga wajib pajak dapat membayar pajak pada tahun ini.

Terkait kehilangan potensi pajak, kata Muslim, tidak ada kehilangan pajak. Sebaliknya, dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Pemutihan pajak ini menjadi daya tarik bagi WP yang sebelumnya nunggak pajak agar mau membayar," paparnya.
Sementara itu, Epriliansyah, Kepala Bidang Sistem Informasi Managemen Pendapatan Dispenda Sumsel menambahkan, jumlah kendaraan bermotor di Sumsel lebih dari 3 juta.

“Rata-rata pertumbuhan 220.000 unit per tahun baik kendaraan roda dua dan roda empat. Hampir separuhnya nunggak pajak dengan tunggakan bervariasi,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap kendaraan bermotor. Sudah ada sekitar jutaan kendaraan yang sudah diverifikasi.

Validasi data ini berguna memperoleh data rill kendaraan. Pasalnya kendaraan yang menunggak pajak merupakan kendaraan yang hilang, namun tidak melaporkan.

Dia mengemukakan mayoritas kendaraan yang menunggak pajak berasal dari daerah dan kawasan pedesaan. “Sebenarnya dalam 5 tahun, jika WP nunggak pajak, maka data non aktif, namun hal tersebut tidak serta merta,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan, pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat mengharuskan Pemprov Sumsel melakukan efisiensi.

“Apalagi, Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya semakin kecil setiap tahunnya.Oleh karena itu harus memaksimalkan sektor pendapatan daerah yang memungkinkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper