Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPAKD Malang Fokus Kembangkan 416.000 UMKM

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kab. Malang, Jawa Timur, akan memfokuskan pengembangan sekitar 416.000 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah agar dapat mengakses ke lembaga jasa keuangan (LJK).
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara
Pengrajin bingkai foto/Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, MALANG— Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kab. Malang, Jawa Timur, akan memfokuskan pengembangan sekitar 416.000 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah agar dapat mengakses ke lembaga jasa keuangan (LJK).

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna memperkirakan sebagian besar dari UMKM di Kab. Malang yang jumlahnya mencapai ratusan ribu itu tidak dapat mengakses keuangan ke LJK karena berbagai permasalahan.

“Karena itulah dengan kehadiran TPAKD, maka diharapkan dapat membantu mengurai permasalahan-permasalahan yang membelit UMKM sehingga mereka dapat mengakses ke LJK untuk memperoleh pembiayaan,” ujarnya, Minggu (26/6/2016).

Dia mencontohkan, ada UMKM yang usahanya bankable tapi dari sisi kolateral tidak bankable, maka TPAKD berusaha mencari solusi dengan meminta bantuan dari Badan Pertanahan Nasional untuk memproses pembuatan sertifikat tanah mereka.

Begitu juga dengan usaha sektor pertanian. Untuk meyakinkan perbankan, bisa saja TPKAD meminta buyer sebagai avalis agar bank bersedia memberikan kredit kepada petani.

Namun dengan adanya asuransi pertanian yang saat ini baru terbatas pada komoditas padi serta asuransi ternak sapi, kata Indra, maka usaha pertanian dan peternakan tersebut menjadi layak didanai perbankan.

Kegiatan pertanian dan peternakan menjadi berisiko kecil karena ada pengalihan risiko dari LJK ke perusahaan asuransi.

Dengan demikian, maka upaya TPAKD mendorong petani dan peternak untuk memanfaatkan dengan membeli premi asuransi tersebut agar usaha mereka menjadi lebih terjamin karena dilindungi program asuransi.

TPAKD nantinya juga bisa mendorong pemda untuk melakukan penguatan terhadap UMKM. Contohnya, bisa memanfaatkan dana yang dihimpun Badan Amil Zakat, Shodaqoh, dan Infaq (Infaq) untuk menyubsidi bunga kredit untuk UMKM. Terutama usaha mikro.

Dengan adanya subsidi bunga, maka ruang gerak bagi UMKM bisa lebih leluasa sehingga peluang berkembangnya lebih tinggi.

“Di Kab. Malang, TPAKD akan di-launching pada Agustus mendatang. Saya sudah mendepatkan informasi dari Pak Sekda (Abdul Malik),” ujarnya.

Nantinya, selain pemda dan OJK, TPAKD juga beranggotakan Bank Indonesia juga akademisi. Keterlibatan akademisi diperlukan agar dalam memberikan penilaian suatu masalah bisa netral karena terbebas dari konflik kepentingan. Betul-betul netral.

Lembaga baru tersebut nantinya langsung dipimpin kepala daerah, gubernur untuk tingkat provinsi dan di tingkat kota/kabupaten dipimpin bupati/wali kota.

Kepemimpinan kepala daerah diperlukan agar bisa segera diimplementasikan karena perintah dari bupati/wali kota bisa berdampak administratif bagi pejabat di lingkup pemda.

Menurut Indra, pendanaan operasional TPAKD untuk tahun ini ditangani OJK, namun selanjutnya didanai dari pemda sesuai dengan perintah Mendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper