Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Masih Banyak Perusahaan di Solo Tak Bayar Sesuai UMK. Ini Dilemanya

Ada sekitar 30 persen perusahaan di Solo yang masih belum membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Hanya saja, kendalanya buruh juga tidak bisa memiliki akses pengaduan dengan mudah.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo/Antara

Bisnis.com, SOLO - Sekitar sepertiga perusahaan di Solo disinyalir belum membayar upah buruh sesuai dengan UMK.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo Suharno menyebutkan angka 30% untuk menggambarkan jumlah perusahaan dimaksud.

"Ada sekitar 30 persen perusahaan di Solo yang masih belum membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Hanya saja, kendalanya buruh juga tidak bisa memiliki akses pengaduan dengan mudah," kata Ketua Suharno, Selasa (3/5/2016).

Ia mengatakan hal ini disebabkan mereka tidak cukup berani untuk menuntut haknya. Selain itu untuk akses pengaduan juga tidak mudah, sebab pengadilan industrial hanya berada di tingkat Provinsi Jateng.

"Ya tidak mudah, sebab selama ini pengadilan industrial hanya berada di tingkat provinsi saja. sehingga akses kita untuk mengadu membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Apalagi saat ini banyak buruh yang masih belum berani mengadu," katanya.

Banyak perusahaan yang akhirnya membandel karena pengadilan berada di tingkat provinsi. Sebab cukup sulit juga untuk memperkarakan persoalan hingga tingkat pengadilan industrial di Semarang. Maka dari itu SBSI 1992 Solo meminta Pemkot Surakarta menghadirkan pengadilan industrial di tingkat kota.

"Ya hal ini mengingat susahnya kita mengurus perkara jika di pengadilan industrial di Semarang. Selain terkendala waktu juga terkendala biaya," jelasnya.

Ia mengatakan. selama ini jika mengurus perkara, buruh harus menghadirkan data yang cukup valid.

Sedangkan selama ini data hanya dimiliki oleh perusahaan saja. Misalnya saja tingkat absensi, karyawan tidak akan diberikan data lampiran tingkat absensi.

Dikatakannya untuk upah UMK, selama ini masih ada 30 persen perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK.

Hal ini didominasi oleh perusahaan kecil. Sedangkan untuk perusahaan besar, mayoritas sudah ada pemberian upah sesuai dengan UMK.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan pihaknya akan menampung seluruh usulan dari SBSI 1992 Solo ini, namun pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada perusahaan. Sebab perusahaan tersebut juga menanggung kehidupan ekonomi tiap karyawannya.

"Ya kita tidak bisa serta merta menutup perusahaan sebagai sanksi. Apalagi kalau karyawannya setuju dengan upah sebesar itu. Ya harus ada kajian lebih lanjut terlebih dahulu," jelasnya.

Ia mengatakan untuk menghadirkan pengadilan industrial di tingkat kota, Pemkot Surakarta tidak bisa melaksanakannya. Mengingat amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa pengadilan industrial hanya bisa didirikan di tingkat provinsi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper