Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Eksekusi PT Rockit Aldeway Dipersoal

Para karyawan PT Rockit Aldeway menilai lelang eksekusi terkait aset jaminan debitur yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. telah cacat hukum.
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA - Para karyawan PT Rockit Aldeway menilai lelang eksekusi terkait aset jaminan debitur yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. telah cacat hukum.

Berdasarkan berkas gugatan, kuasa hukum karyawan Riza Fauzi mengatakan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh tergugat I dan II tidak memenuhi syarat formal. Pelelangan dilakukan tanpa adanya penetapan hakim pengawas terkait masa insolvensi.

"Tanggal insolvensi debitur yakni pada 3 Maret 2016, hanya dicatat dalam suatu berita acara rapat kreditur," kata Riza seperti dikutip dalam berkas, Kamis (28/4/2016).

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara No. 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, penetapan insolvensi merupakan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh kreditur separatis.

Perkara tersebut terdaftar dengan No. 4/Pdt.Sus/Gugatan Lain-lain/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang III serta IV ditambah tim kurator menjadi turut tergugat.

Awalnya, Rockit dinyatakan dalam kondisi pailit setelah rencana perdamaian yang diajukan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim sejak 11 Februari 2016.

Pihaknya yang mewakili karyawan mengklaim sebagai kreditur preferen bagi debitur dan mempunyai sejumlah tagihan. Kreditur tersebut mempunyai keistimewaan bahwa haknya didahulukan dibandingkan dengan kreditur separatis maupun konkuren.

Dia mencatut Pasal 95 ayat 4 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, maka upah dan hak-hak lainnya dari buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Tergugat I dan II, lanjutnya, merupakan kreditur separatis yang memiliki hak jaminan kebendaan atas utang debitur pailit. Para tergugat melaksanakan lelang atas boedel pailit berupa 12 tanah dan bangunan pada 6 serta 12 April 2016.

Riza berpendapat pelaksanaan lelang eksekusi sendiri yang dilakukan para tergugat telah merugikan kepentingan hukum kliennya. Terlebih, harta debitur merupakan sumber pembayaran utama atas utang-utangnya, termasuk kepada kreditur preferen.

Menurutnya, sikap yang dilakukan para tergugat tidak memberikan keadilan bagi seluruh kreditur. Selain itu, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk arogansi kreditur separatis.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Ekonomi Nien Rafles Siregar dari kantor hukum SSMP menilai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo.

"Gugatan itu merupakan perbuatan melawan hukum, jadi seharusnya diajukan melalui pengadilan negeri," kata Rafles.

Tergugat juga mempermasalahkan objek gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Penggugat tidak membuat perincian jelas mengenai kerugian serta hubungan kausalitas dengan perbuatan para tergugat yang dianggap melawan hukum.

Dalam persidangan tersebut pihak Bank Mandiri tidak hadir. Adapun, majelis hakim meminta tim kurator hadir dalam persidangan guna didengar keterangannya mengenai boedel pailit debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper