Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Ditjen Pajak Sumut II Capai Rp968 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatra Utara II mencatatkan realisasi penerimaan mencapai Rp968 miliar hingga minggu ketiga April 2016.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Kabar24.com, MEDAN--Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatra Utara II mencatatkan realisasi penerimaan mencapai Rp968 miliar hingga minggu ketiga April 2016.

Kanwil DJP Sumatra Utara II Yunirwansyah mengatakan realisasi senilai Rp968 miliar, tercatat mengalami kontraksi 1,57% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dia mengungkapkan terjadi penurunan pada beberapa sektor seperti administrasi pemerintah yang belum menyerahkan anggaran.

"Realisasi sudah mencapai 16,11%. Kami harapkan semoga proyek pemerintah sudah cair pada semester I/2016," ungkapnya pada Bisnis, Rabu (27/4/2016).

Untuk meningkatkan raihan pajak, katanya, DJP Sumut II terus melakukan ekstensifikasi. Selain itu, pihaknya akan gencar memaksimalkan penerimaan dari sektor-sektor yang telah ada.

Adapun sektor pedagang besar dan eceran, industri pengolahan dan konstruksi, katanya, berkontribusi masing-masing senilai Rp177 miliar, Ro159 miliar dan Rp121 miliar dengan persentase 18,32%, 16,48% dan 12,57%.

Terkait program penyanderaan (gijzeling), kemarin, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Sibolga sempat menyandera wajib pajak (WP) karena menunggak utang pajak senilai Rp680,85 juta. Adapun wajib pajak tersebut bergerak sebagai pengembang properti.

Yunirwansyah mengungkapkan WP yang disandera telah membayar utang pajak senilai Rp680 juta. Adapun tindakan penyanderaan bisa dikenakan kepada WP yang menunggak utang pajak minimal senilai Rp100 juta, jika tidak koperatif melunasi tunggakan utang pajaknya. Masa penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

Adapun tindakan penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2000.

Tahun ini, DJP menetapkan sebagai tahun penegakan hukum (law enforcement) pajak. Dalam kaitan itu, DJP akan bertindak tegas kepada wajib pajak yang tidak koperatif memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tindakan yang dilakukan DPJ kepada WP yang tidak taat pajak yakni menyita aset wajib pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri serta penyanderaan.

Dia mengungkapkan tindakan gijzeling dilakukan untuk memberikan efek jera kepada WP agar lebih patuh dalam membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper