Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Risma Minta BPSK Belajar Hukum Konsumen di Asean

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mulai mempelajari hukum-hukum konsumen di Asean mengingat saat ini telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Wali Kota Surabaya Tri Rismamaharini. /Bisnis.com
Wali Kota Surabaya Tri Rismamaharini. /Bisnis.com

Kabar24.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mulai mempelajari hukum-hukum konsumen di Asean mengingat saat ini telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Pasti ke depan jauh lebih berat. Karenanya, saya sarankan untuk tidak hanya mempelajari hukum-hukum konsumen di Indonesia, tetapi juga belajar hukum-hukum konsumen di masyarakat Asean,” ujar Tri Rismaharini seperti dikutip dalam siaran pers pada Kamis (14/4/2016).

Risma menambahkan jika perlu anggota BPSK Kota Surabaya membentuk tim untuk belajar bersama perihal sengketa konsumen di Asean. Dengan demikian, bila nanti ada permasalahan, BPSK Surabaya tidak kaget karena sudah terbiasa mempelajari dan menangani.

“Bahkan, bila perlu, lakukan komunikasi dengan KBRI di negara itu, minta masukan tentang hukum konsumen di negara itu," ujarnya.

Adapun anggota BPSK Kota Surabaya untuk periode 5 tahun ke depan, telah dilantik oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Kamis (14/4/2016).

Anggota BPSK Kota Surabaya yang terdiri dari sembilan orang, merupakan kombinasi dari tiga unsur, yakni unsur Pemkot Surabaya, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Untuk anggota dari unsur Pemkot, berasal dari Disperdagin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

BPSK sendiri memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyelesaian sengketa konsumen. BPSK berbeda dengan lembaga/yayasan sejenisnya dikarenakan ada tindakan dan juga keputusan. Sementara untuk lembaga/yayasan yang lainnya sebatas mewadahi pengaduan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa atau produsennya semisal layanan nya tidak memuaskan/merugikan, bisa mengadu ke BPSK.

"Penyelesaiannya bisa melalui mediasi, kalau tidak selesai bisa lewat arbitrase. Kami nanti bersinergi dengan Polrestabes, juga YLKI,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper