Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDAGANGAN ILEGAL GINJAL: Polisi Tangkap 3 Tersangka

Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut.
Ginjal/wikybrew.com
Ginjal/wikybrew.com

Kabar24.com, JAKARTA-Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. "Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Ketiganya diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2014 hingga Desember 2015.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "Kalau AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya. Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. AG bertugas mencari pendonor dengan mengiming-imingi imbalan bagi pendonor sebesar Rp70 juta hingga Rp90 juta. Lalu korban diantarkan kepada DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboratorium di Bandung.

Setelah ginjal korban dinyatakan sehat, hasil lab kemudian diberikan kepada penerima ginjal. Lalu HS, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk membahas hasil lab tersebut. Kemudian dokter tersebut memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokkan darah), CT scan ginjal, pemeriksaan jantung, paru dan pemeriksaan psikiater.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi. Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi," katanya. Kemudian HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan. "Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit, kemudian baru dilakukan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal," katanya. Umar mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta-Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta. "Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal. Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta. Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".

Terungkap Dari Tahanan Polres Garut Kasus penjualan organ ginjal ini terkuak dari pengakuan seorang tahanan Polres Garut berinisial HLL yang merupakan korban donor ginjal. "HLL korban pertama. Dia kemudian kami cek di rumah sakit, ternyata benar (pernah donor ginjal). Dia akhirnya kami jadikan whistle blower kasus ini," kata Kombes Umar Surya Fana. Akhirnya HLL melaporkan kasus ini ke kepolisian yang teregister dengan nomor LP/43/I/2016/Bareskrim tertanggal 13 Januari 2016. HLL melaporkan AG, DD dan HS dalam kasus ini. Kata Umar, HLL sebelum dipenjara, bekerja sebagai sopir angkot. Lalu dia ditawari untuk mendonorkan ginjalnya. "Dia (HLL) cuma dapat Rp70 juta untuk ginjal yang didonorkannya," katanya.

Tapi kemudian HLL jatuh sakit dan membutuhkan uang untuk perawatan sehingga HLL terpaksa mencuri dan akhirnya ditangkap polisi. "Dia kemudian sakit, diduga karena ginjalnya cuma satu. Akhirnya dia mencuri karena butuh uang buat treatment," katanya. HLL merupakan satu dari lima belas korban sindikat penjualan organ ginjal sindikat HS. Umar menyebut bahwa kasus perdagangan organ tubuh ini melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta sebagai tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal. "Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri," kata Umar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani.

"Rumah sakit itu berinisial C, AW dan C. Semuanya di Jakarta," kata Hadi. Sementara sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal. "Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa ada delapan orang, baik para korban dan dokter," kata ujar Hadi. Dalam upaya melengkapi bukti dalam kasus ini, pada Kamis (4/2), polisi langsung menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. RSCM adalah salah satu dari tiga rumah sakit yang ditengarai sebagai tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus perdagangan ginjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper