Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Tangkap Kapal Nelayan RI di Perairan Sumut, KNTI: Kita Harus Protes

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut aparat dari kesatuan polisi maritim Malaysia telah menangkap nelayan Indonesia dari Provinsi Sumatera Utara.
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut aparat dari kesatuan polisi maritim Malaysia telah menangkap nelayan Indonesia dari Provinsi Sumatera Utara.

"KNTI mendesak pemerintah khususnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum untuk pembebasan," kata Wakil Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Nico memaparkan polisi maritim Malaysia dengan menggunakan kapal bernomor lambung 3225 kembali menangkap satu tim nelayan tradisional Indonesia pada Sabtu (30/1) pukul 10.30 WIB.

Dia juga mengemukakan nelayan yang tertangkap itu terdiri atas satu nakhoda dan empat ABK dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. "KNTI juga mendesak agar Presiden Jokowi melayangkan nota protes," kata Wakil Sekjen KNTI.

Menurut Niko, polisi maritim Malaysia telah melanggar kesepakatan bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia yang tercantum dalam "Memorandum of Understanding (MoU) Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies" yang ditandatangani kedua pihak di Bali, 27 Januari 2012.

Niko menegaskan bahwa konsekuensi dari MoU tersebut adalah apabila ada nelayan tradisional baik dari Indonesia maupun Malaysia yang melanggar batas kedaulatan, maka bukan aksi penangkapan yang dilakukan.

Melainkan, lanjutnya, adalah membantu mengawal kapal tradisional untuk kembali ke perairan asal negaranya.

"Tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh kedua belah pihak terhadap nelayan tradisional terkecuali yang melakukan illegal fishing maupun menggunakan bahan peledak dan bahan kimia berbahaya," katanya.

Ketua KNTI Wilayah Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan menjelaskan pelanggaran atas MoU tersebut juga berarti melanggar Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 pasal 51 ayat 1 yang berisikan kewajiban bagi negara-negara kepulauan untuk melindungi dan menghormati perairan yang merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper