Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Beli Avanza, Konsumen Gugat Astra Internasional

PT Astra Iternational Tbk. beserta Toyota Sales Operation menghadapi gugatan dari salah satu konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kantor Pusat Astra Internasional./Bisnis.com
Kantor Pusat Astra Internasional./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Astra Iternational Tbk. beserta Toyota Sales Operation menghadapi gugatan dari salah satu konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adalah Adek Junjunan Syaid yang melayangkan gugatan pada 21 Desember 2015. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota Avanza Tipe G tahun 2013.

Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufik mengatakan kliennya telah membayar uang muka Rp43 juta ke rekening atas nama PT Astra Internasional Tbk., tetapi mobil yang dibeli tak kunjung dikirimkan. “Mobilnya enggak datang, malah uangnya juga raib,” ujarnya seusai sidang perdana pada Rabu (27/1/2016).

Dalam gugatan ini, PT Astra Internasional Sales Operation Cabang Wahid Hasyim atau Auto 2000 Wahid Hasyim menjadi tergugat I dan PT Astra Internasional Tbk. (Astra) menjadi tergugat II.

Dia mengemukakan pada awalnya, kliennya ditawari mobil oleh WK, Sales Eksekutif Auto 2000. Kliennya setuju untuk membeli.

Mobil tersebut dibeli dengan cara mencicil yang ditawarkan dengan mekanisme uang muka tahap I Rp43 juta kemudian cicilan perbulan Rp1,9 juta. Setelah pelunasan cicilan di bulan 48, penggugat harus membayar DP ke II Rp90 juta.

Kemudian, lanjut Taufik, Pada 29 Juni 2014, seorang staf Auto 2000 yang mengaku bernama M menghubungi penggugat untuk menginformasikan bahwa dana penggugat telah dipindahkan atau diambil dari rekening tergugat II.

“Penggugat tidak pernah membuat atau memberikan kuasa atau memerintahkan orang lain untuk memindahkan dana penggugat di rekening tergugat II kepada pihak lain,” kata Taufik.

Kliennya juga tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi oleh tergugat I perihal adanya surat kuasa pemindahan dana tersebut.

Taufik menyebutkan pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Agustus, November dan Desember 2014. Namun, dia menilai tidak ada iktikad baik dari para tergugat.

Menurut Taufik, kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan WK sebagai sales adalah tanggung jawab dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Hal itu sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan majikan harus mengganti kerugian yang timbul atas kesalahan pegawainya.

Masak sekelas Astra tidak bisa bertanggung jawa atas kelalaian karyawannya,” celetuk Taufik.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah perjanjian jual beli mobil Avanza tipe G tahun 2013.

Penggugat juga meminta majelis menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan. Tak hanya itu, dia pun meminta ganti rugi immateriil senilai Rp150 juta.

Perkara No. 603/PDT.G/2015/PN.JKT.PST ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/2) dengan agenda kelengkapan para pihak. Proses persidangan belum bisa memasuki mediasi sebab kuasa hukum dari para tergugat belum memiliki legal standing. 

Kuasa hukum tergugat yang hadir di persidangan perdana itu pun masih enggan berkomentar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper