Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LGBT DI KAMPUS: Menristek Larang Pamer Kemesraan

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya melarang mahasiswa yang mendeklarasikan diri lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) untuk pamer kemesraan di kampus.
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya melarang mahasiswa yang mendeklarasikan diri lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) untuk pamer kemesraan di kampus.

"Kampus merupakan penjaga moral, jadi tidak diperkenankan adanya aktivitas yang melanggar tata susila seperti pamer kemesraan atau making love di kampus," ujar Menristekdikti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Secara pribadi, dia mengaku tidak bermasalah dengan seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai LGBT, bahkan teman baiknya juga seorang transgender, namun dalam akademis tidak masalah.

"Seorang transgender pun berhak mendapatkan pendidikan," terang dia.

Nasir mengaku tak bermasalah dengan kaum LGBT, karena hal itu merupakan hak seseorang, namun dia mengimbau agar mahasiswa yang mendeklarasikan diri sebagai LGBT tidak pamer kemesraan di kampus dan mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa lain.

"Kalau ada kelompok LGBT yang melakukan kegiatan konsultasi, riset atau membantu mereka, silakan saja asalkan diizinkan kampus. Kampus mempunyai wewenang untuk itu," jelasnya.

UI Membantah

Perdebatan antara kaum pro dan kontra terhadap kelompok LGBT kembali memanas setelah kelompok yang menamakan Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC) Universitas Indonesia memberikan layanan konseling bagi kaum gay dan lesbian untuk bercerita mengenai kelainan yang mereka alami.

Pihak UI kemudian membantah bekerja sama dengan SRGC, dan mengatakan pihak SRGC tidak pernah mengajukan izin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, fenomena LGBT merupakan perilaku menyimpang.

"Kita tidak bisa mengingkari adanya fenomena LGBT, tetapi itu tidak berarti bahwa kita harus mengakomodasi dan menerimanya karena perilaku itu jelas-jelas menyimpang," ujar Anwar Abbas.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, masyarakat harus berusaha untuk membimbing dan menuntunnya kembali ke kehidupan normal sesuai dengan ketentuan agama dan budaya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper