Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Melarang Istilah Bullying, Tapi Diganti Dengan Perundungan

Forum rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo meminta tidak lagi menggunakan istilah bullying dalam hal tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak-anak. n
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Mensesneg Pratikno (kanan), Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kedua kiri) serta komedian Dorce Gamalama (kiri) tertawa lepas saat berdialog dalam makan malam bersama komedian nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12). /Antara
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Mensesneg Pratikno (kanan), Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kedua kiri) serta komedian Dorce Gamalama (kiri) tertawa lepas saat berdialog dalam makan malam bersama komedian nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Forum rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo meminta tidak lagi menggunakan istilah bullying dalam hal tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak-anak.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan istilah bullying diganti menjadi perundungan atau tindakan kekerasan terus menerus. Perundungan ini sudah dibakukan sehingga tidak perlu menggunakan serapan bahasa asing.

"Tadi minta supaya tidak lagi gunakan kata bullying tapi perundungan," ujar Seskab dalam konferensi pers seusai ratas Pencegahan Tindak Kekerasan dan Penindasan Terhadap Anak-Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu) untuk hukuman kebiri dan Peraturan Presiden berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan perundungan.

"Selama ini seperti yang dijelaskan Mendikbud kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan cuma dua yakni melaporkan ke polisi atau melakukan pembiaran. Di antara itu, belum pernah dilakukan untuk perpres disiapkan Mendikbud, KPAI dan seterusnya," ujar Pramono.

Dijelaskan Seskab, perppu terkait dengan rencana pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih menghadirkan pro dan kontra. Presiden meminta kepada jajaran terkait untuk mendalami perppu tersebut.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan selain menyiapkan payung hukum pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, pihak sekolah juga diminta menyiapkan upaya pencegahan.

Diantaranya memasang papan informasi "Sekolah Aman" yang tercantum nomor telepon kepala sekolah, kepala dinas, polsek, kementerian dan website dengan harapan ketika terjadi kekerasan bisa lapor.

"Bila terjadi kekerasan bisa lapor, kontak ke nomor-nomor itu. Dipasang di serambi sekolah dengan ukuran besar, mudah dibaca dan diakse," jelas Mendikbud Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper