Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal menyatakan, jika benar insiden yang menimpa Wayan Mirna merupakan tindak kejahatan berencana, pelaku bisa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Kalau memang terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan di Media Center Polda Metro Jaya, Minggu (17/1/2016).
Kendati demikian, Iqbal belum bisa menyebut siapa pelaku pembunuhan ini. Menurut dia, hingga saat ini, semua orang yang diperiksa masih berstatus saksi.
"Saat ini kami berfokus mencari pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik Polri mengungkapkan penemuan zat sianida dalam tubuh dan kopi yang diminum Mirna. Berdasarkan temuan tersebut, polisi mengembangkan kasus ini.
Wayan Mirna, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu.
Mirna, yang saat itu sedang bertemu dengan dua temannya, mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa setelah menyesap es kopi menggunakan sedotan.
Diduga, kopi yang diminum Mirna memiliki kandungan zat beracun yang bersifat korosif, sehingga ia tewas tak lama setelah meminum kopi tersebut.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil kamera pengintai, Jessica, teman Mirna, datang ke kafe lebih dulu dan memesankan minuman. Sekitar 40 menit setelah kedatangan Jessica, Mirna datang ke kafe tersebut bersama Hani.