Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Diminta Pakai Hak Angket Selidiki Kasus Renegosiasi Kontrak Freeport

DPR RI didorong untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara maupun konstitusi dalam kasus rencana renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM Simon F Sembiring (tengah) dan Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertema Freeport Bikin Repot di Jakarta, Sabtu (21/11/2015)./Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM Simon F Sembiring (tengah) dan Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertema Freeport Bikin Repot di Jakarta, Sabtu (21/11/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- DPR didorong untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara maupun konstitusi dalam kasus rencana renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.

Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menuturkan DPR agar segera menggunakan hak angket karena pemerintah menetapkan posisi korporasi dengan negara di level yang sederajat. Padahal, sambungnya, hal itu merupakan pelanggaran berat konstitusi.

"Masuknya perusahaan tambang dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dan perusahaan tambang, yang meletakkan keduanya sederajat sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi," kata Irmanputra dalam keterangannya, Minggu (29/11/2015).

Dia menuturkan hal itu karena negara sesuai dengan konstitusi adalah pihak yang menguasai bumi serta kekayaan alamnya. Konstitusi, menurutnya, melarang perusahaan duduk sejajar dengan negara.

Dia memaparkan Kontrak Karya sebelum adanya UU Minerba pada 2009 tetap diberlakukan sampai masa berlakunya selesai. Dan segala ketentuan lainnya, papar Irmanputra, akan disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan. 

"Bisa diartikan tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010, semua substansi KK harus mendapatkan izin usaha dari negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper