Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Yogyakarta Ditambah

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta akan menaikkan alokasi anggaran perbaikan rumah tidak layak huni dari Rp8 juta per rumah naik menjadi Rp12 juta per unit.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA-Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta akan menaikkan alokasi anggaran perbaikan rumah tidak layak huni dari Rp8 juta per rumah naik menjadi Rp12 juta per unit.

Kenaikan anggaran ditujukan agar perbaikan atau penanganan rumah tidak layak huni bisa dilakukan lebih maksimal, kata Kepala Bidang Drainase dan Permukiman Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Hendra Tantular di Yogyakarta, Minggu. Pada tahun ini, total anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan rumah tidak layak huni melalui APBD mencapai Rp1,39 miliar untuk 131 rumah, sedangkan tahun depan dianggarkan sebesar Rp1,46 miliar untuk 152 unit rumah.

Rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki tahun depan tersebar di sejumlah kelurahan di antaranya, Kadipaten 29 rumah, Warungboto enam rumah, Tahunan 16 rumah, Semaki 15 rumah, Bumijo 10 rumah, Gowongan 10 rumah, Kricak 12 rumah, Karangwaru 14 rumah, Patangpuluhan 30 rumah dan melalui program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) 10 rumah.

Rumah yang akan memperoleh bantuan diprioritaskan pada rumah yang masuk kategori sangat tidak layak huni sesuai hasil pendataan rumah tidak layak huni yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta pada 2014. Berdasarkan hasil pendataan diketahui terdapat 3.304 rumah tidak layak huni yang terbagi dalam tiga kategori yaitu sangat tidak layak huni 952 unit, tidak layak huni 1.528 unit dan layak sedang sebanyak 824 unit.

Hendra menyebut, perbaikan rumah tidak layak huni biasanya menyasar pada penggantian atap dan perbaikan sirkulasi udara serta pencahayaan sehingga rumah lebih sehat dan nyaman. "Misalnya saja penggantian dinding dari semula anyaman bambu menjadi tembok, penambahan ventilasi dan jendela sehingga udara bisa masuk dan rumah menjadi lebih terang," katanya. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk perbaikan rumah tidak layak huni tersebut. Dana digulirkan secara bertahap sesuai capaian realisasi pekerjaan.

Meskipun mengalokasikan anggaran cukup banyak untuk penanganan rumah tidak layak huni, namun Hendra berharap agar program tersebut memperoleh bantuan dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah DIY. "Jika hanya kami yang menangani, maka dibutuhkan waktu sekitar 20 tahun untuk menyelesaikan perbaikan semua rumah yang masuk kategori rumah tidak layak huni karena dalam satu tahun kami hanya mampu menangani sekitar 150 unit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper