Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catut Nama Presiden: Siapa Minta Setya Novanto Tak Dihukum?

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Hardisoesilo, mengatakan, ada pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu (kiri) bersama anggota DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kedua kiri), anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah (kedua kanan) dan anggota DPR Fraksi PKB Arvin Hakim Thoha (kanan) mengangkat tangan bersama sebelum menyampaikan pernyataan sikap di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11)./Antara
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu (kiri) bersama anggota DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kedua kiri), anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah (kedua kanan) dan anggota DPR Fraksi PKB Arvin Hakim Thoha (kanan) mengangkat tangan bersama sebelum menyampaikan pernyataan sikap di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11)./Antara

Kabar24.com, JATINANGOR-- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Hardisoesilo, mengatakan, ada pihak yang meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

"Ada yang minta kasus Pak Novanto diselesaikan dengan baik dan yang bersangkutan jangan dihukum," katanya di Jatinangor, Sabtu (21/11/2015).

Hal itu dikatakannya di sela-sela acara Jambore Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Bumi Perkemahan Jatinangor, Jawa Barat, yang berlangsung dari Jumat-Minggu (20-22 November).

Hardisoesilo enggan menyebut siapa pihak yang meminta agar Novanto tidak dihukum.

Dia menilai perlakukan pihak tersebut belum bisa dimasukkan dalam kategori teror sehingga MKD menanggapinya dengan santai.

Menurut dia, tindakan itu bukan kali pertama dialaminya karena beberapa kasus yang masuk di MKD, kejadian seperti itu sering terjadi.

"Misalnya ada kasus baju yang belum dibayar senilai Rp5 juta lalu sebelum kami mau manggil yang bersangkutan, sudah ribut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan MKD tetap akan melanjutkan kasus itu karena posisi kasusnya sudah bisa diterima MKD.

Hal itu menurut dia, terkait dengan sudah ada bukti rekaman dan transkrip pembicaraan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said, diduga berisi suara Novanto.

"Saya sudah buka rekamannya namun transkripnya belum ada, tentu MKD akan memutuskan," katanya.

Dia menjelaskan, setelah bukti rekaman dan transkrip dianalisis dan diduga melanggar kode etik maka dikaji di tingkat pimpinan MKD.

Menurut dia, Pimpinan MKD akan memutuskan dilanjutkan persidangan dan akan mengundang pihak yang mengadukan.

"Nanti kami akan membuat daftar saksi yang diputuskan oleh anggota MKD," ujarnya.

Dikatakan, 17 anggota MKD memutuskan apakah kasus Novanto termasuk kategori ringan, sedang atau berat, dan diharapkan diputuskan secara musyawarah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper