Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI BANSOS SUMUT: Eddy Sofyan Ditahan

Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BKBPM) Sumatra Utara Eddy Sofyan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11)./Antara
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat  (BKBPM) Sumatra Utara Eddy Sofyan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Eddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara periode 2012-2013 yang juga melibatkan Gubernur Sumatra Utara (non-aktit) Gatot Pujo Nugroho.

"Secara pribadi, saya harus ikhlas, kooperatif, dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan prosesnya segera terlaksana dengan baik," kata Eddy di Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan Eddy ditahan karena alasan subyektif dan obyektif.

 "Supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan," ujarnya.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia memverifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap sejumlah penerima dana. Alhasil, sebanyak 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif menjadi penerima dana bansos tersebut dengan jumlah Rp 1,67 miliar.

Enam organisasi atau lembaga lainnya tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dengan nilai mencapai Rp530 juta. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.

Saat ditanya apakah siap membongkar kasus tersebut hingga menyeret pejabat lain, Eddy enggan berkomentar.

Dia hanya akan membeberkannya saat sidang di pengadilan.

"Insya Allah saya kooperatif. Terima kasih kepada para penyidik yang tidak pernah melakukan tekanan," ujarnya.

Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatra Utara nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatra Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper