Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BKBPM) Sumatra Utara Eddy Sofyan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Eddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara periode 2012-2013 yang juga melibatkan Gubernur Sumatra Utara (non-aktit) Gatot Pujo Nugroho.
"Secara pribadi, saya harus ikhlas, kooperatif, dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan prosesnya segera terlaksana dengan baik," kata Eddy di Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan Eddy ditahan karena alasan subyektif dan obyektif.
"Supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan," ujarnya.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia memverifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap sejumlah penerima dana. Alhasil, sebanyak 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif menjadi penerima dana bansos tersebut dengan jumlah Rp 1,67 miliar.
Enam organisasi atau lembaga lainnya tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dengan nilai mencapai Rp530 juta. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Saat ditanya apakah siap membongkar kasus tersebut hingga menyeret pejabat lain, Eddy enggan berkomentar.
Dia hanya akan membeberkannya saat sidang di pengadilan.
"Insya Allah saya kooperatif. Terima kasih kepada para penyidik yang tidak pernah melakukan tekanan," ujarnya.
Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatra Utara nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatra Utara.