Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Sumut: Tarif OC Kaligis Rp4 Miliar

Haeruddin Massaro, paman sekaligus kuasa hukum Yagari Bhastara Guntur, kaget dengan nilai bayaran pengacara OC Kaligis.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Haeruddin Massaro, paman sekaligus kuasa hukum Yagari Bhastara Guntur, kaget dengan nilai bayaran pengacara OC Kaligis.

Menurut Haeruddin, Yagari yang menjadi tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Sumatra Utara, menyampaikan besarnya biaya penanganan kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Gugatan dalam kasus bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ke PTUN Medan itu menghabiskan biaya miliaran rupiah ke kantor OC Kaligis.

"Saya baru dapat informasi, kata Gary dari Ibu Evy Susanti (istri Gatot) yang menyampaikan. Untuk kasus di PTUN kurang-lebih Pak Gatot keluarkan Rp 4 miliar ke kantor OC Kaligis," kata Haeruddin saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Haeruddin yang baru saja menjenguk keponakannya itu, lantas membandingkan pengalamannya sebagai pengacara yang dibayar dengan sembilan bahan pokok (sembako).

"Saya dibayar terigu, gula, minyak kelapa," katanya.

"Ini dibayar Rp 4 miliar bagaimana tidak mengundang perkara."

Haeruddin bercerita mengenai perkaranya yang banyak ditolak di pengadilan, karena tidak melakukan suap.

"Faktanya di Indonesia seperti itu. Kalau saya yang datang pasti dipersulit. Kalau bisa kita dibikin mati berdiri," ungkapnya.

Haeruddin menyayangkan adanya kuasa hukum yang melakukan suap, terlebih uang haram itu juga diterima. Lantas, dia berkomitmen untuk menjadi pengacara yang bersih.

"Saya sampai detik ini, enggak mau. Karena saya bukan kerja untuk manusia, saya kerja untuk Tuhan."

OC Kaligis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim dari panitera PTUN Medan. 

Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper