Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Semarang Tertibkan Atribut Kampanye di Kendaraan

Tim gabungan bakal menertibkan mobil branding bergambar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Calon Wali Kota Kota Semarang 2015.
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com,SEMARANG - Tim gabungan bakal menertibkan mobil branding bergambar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Calon Wali Kota Kota Semarang 2015.

Penertiban itu akan dilakukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang dipasangi gambar paslon.

Langkah itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama rapat koordinasi pimpinan enam instansi di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Semarang, antara lain Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo),  dan Polrestabes Kota Semarang.

Kesepakatan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), dan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

Ketua Panwas Pemilihan Kota Semarang, Muhammad Amin yang mengampu Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia didampingi anggota Divisi Penindakan Pelanggaran, Parlindungan Manik dan anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bekti Maharani.

Amin menyatakan rapat koordinasi menyepakati rencana operasi gabungan penertiban branding mobil disepakati pertengahan bulan ini.

Lebih Lanjut Bekti Maharani, menambahkan dalam rapat koordinasi disepakati pada 15 atau 16 Oktober mendatang diadakan penertiban branding mobil milik pribadi dan angkutan umum di wilayah Kota Semarang

Dalam rapat terungkap juga bahwa sebenarnya Dishubkominfo Semarang mulai menertibkan branding angkutan umum saat uji kir. Namun, penertiban angkutan umum lewat uji kir dinilai tidak efektif karena waktunya tidak cukup.

"Kalau harus menunggu uji kir dulu, dipastikan memakan waktu lama, makanya kami akan lakukan operasi gabungan," ujar Bekti, Senin (12/10/2015).

Sementara itu, Parlidnungan Manik menjelaskan bahwa untuk sosialisasi penertiban tersebut, di peraturan sudah jelas termuat dalam  pasal 26 jo. Pasal 68 PKPU 7 tahun 2015.

Selain bahwa hal tersebut sebenarnya ditindaklanjuti oleh Dishub terkait dengan aturan yang menyatakan bahwa untuk uji KIR, jika tingkat kegelapan kaca  lebih dari 80% maka harus dilepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper