Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMNAS HAM: Polisi Diadukan Melanggar HAM Terbanyak

Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kepolisian masih menempati posisi pertama sebagai pihak yang melanggar HAM paling banyak
Pengunjukrasa menendang barisan polisi ketika berunjukrasa terkait hasil penghitungan suara saat simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015. /ANTARA
Pengunjukrasa menendang barisan polisi ketika berunjukrasa terkait hasil penghitungan suara saat simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015. /ANTARA
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kepolisian masih menempati posisi pertama sebagai pihak yang melanggar HAM paling banyak.
 
Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM menyatakan pihaknya telah menerima 760 berkas pengaduan pada Agustus lalu. Sekitar 447 berkas akan ditindaklanjuti di antaranya melalui pemantauan dan penyelidikan.
 
Komnas HAM menyatakan pengaduan atas pelanggaran hak memperoleh keadilan mencapai 171 berkas. Hak tersebut menyangkut pelanggaran atau kesewenang-wenangan pada proses hukum di tingkat kepolisian, militer maupun penyidik pegawai negeri sipil.
 
"Kepolisian, sebagaimana data 5 tahun terakhir tetap terindentifikasi sebagai pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM, mencapai 150 berkas pengaduan," demikian laporan Komnas HAM pada pekan ini.
 
Lembaga itu memaparkan individu tetap menjadi pihak terbanyak yang dilaporkan sebagai korban yakni 219 berkas, sedangkan lainnya adalah kelompok masyarakat (132 berkas); kelompok pekerja (21 berkas); perempuan (11 berkas); anak (10 berkas) serta individu pekerja (10 berkas).
 
Selain itu, pengaduan lainnya adalah terkait dengan hak untuk memiliki, hak atas tanah, tidak dipenuhinya ketenagakerjaan,  tidak dipenuhinya syarat kepegawaian dan hak bertempat tinggal serta hidup layak. Komnas HAM memaparkan selain polisi, jumlah terbesar kedua yang diadukan adalah korporasi (75 berkas) dan pemerintah daerah (48 berkas).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper