Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Utang, Wirajaya Packindo Dapat Perpanjangan 60 Hari

PT Wirajaya Packindo mendapatkan perpanjangan waktu selama 60 hari dalam melakukan penjadwalan utangnya untuk merevisi kembali perjanjian perdamaian yang telah diajukan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Wirajaya Packindo mendapatkan perpanjangan waktu selama 60 hari dalam melakukan penjadwalan utangnya untuk merevisi kembali perjanjian perdamaian yang telah diajukan.

Salah satu pengurus PT Wirajaya Packindo Muhammad Ismak mengatakan putusan yang dibacakan pekan lalu tersebut diambil berdasarkan jalan tengah bagi para pihak. Sebelumnya para kreditur menawarkan opsi 30 hari, 45 hari, dan 60 hari.

“Semoga dengan adanya perpanjangan waktu ini debitur bisa mempergunakannya secara maksimal untuk membuat proposal perdamaian yang terbaik,” kata Ismak, Minggu (30/8/2015).

Dia menambahkan dalam proposal perdamaian yang telah ditawarkan sebelumnya mendapatkan sejumlah tanggapan dari para kreditur, khususnya separatis. Perusahaan pemegang hak kebendaan tersebut menginginkan adanya detail pembayaran.

Ismak menuturkan PT Bank ICBC Indonesia meminta debitur memastikan batas waktu pencarian calon investor. Kreditur tidak ingin keberlarutan proses tersebut turut memperlama pengembalian piutang mereka.

Bank ICBC, lanjutnya, meminta debitur memerinci terkait tanggal pembayaran pokok piutang. Selain itu, kredit modal kerja juga diminta untuk disertakan dalam proposal perjanjian perdamaian, tidak hanya bunga.

Pihak kreditur juga menyarankan tim pengurus untuk menggunakan jasa konsultan keuangan independen untuk memantau kinerja debitur selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Permasalahan pembayaran bunga, imbuhnya, juga menjadi perhatian pihak PT Bank Mandiri Syariah. Mereka meminta debitur menyertakan jadwal pembayaran yang terperinci selama tenor pelunasan yang diminta.

Kreditur mengharapkan perjanjian perdamaian debitur bisa disahkan setelah adanya investor. Sebelumnya debitur meminta investor mulai menyuntikkan dananya setelah adanya pengesahan perjanjian perdamaian dan uji tuntas (due diligence).

Tim pengurus juga telah diminta pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk mengusut aliran dana tambahan senilai Rp180 miliar yang pernah dikucurkan. Suntikan modal tersebut diberikan oleh bank pelat merah sebelum proses PKPU.

Namun, pihak bank mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena faktanya debitur tetap gagal bayar terhadap krediturnya. Debitur diminta untuk memberikan penjelasan tertulis karena uang tersebut habis dalam waktu kurang dari 6 bulan.

Laporan tertulis dan pengusutan juga akan dilakukan untuk mencari kejelasan stok barang milik debitur. Kreditur separatis yang melakukan kunjungan ke pabrik pada Mei 2015 mengaku sudah tidak melihat barang tersebut saat ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper