Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLUDEM: Perpanjangan Pendaftaran Kedua Pilkada Harus Ada Dasar Hukumnya

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menganggap bahwa rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah itu harus disertai dengan dasar hukum.
Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid (kedua kiri) yang akan berpasangan dengan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Haries Purwoko berbincang dengan petugas ketika melakukan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8)./Antara
Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid (kedua kiri) yang akan berpasangan dengan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Haries Purwoko berbincang dengan petugas ketika melakukan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menganggap bahwa rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah itu harus disertai dengan dasar hukum.
“Apa dasar hukum yang memayungi adanya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang direkomendasikan bawaslu kepada KPU,” katanya saat dihubungi, Rabu (5/8).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.
Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memperpanjang kembali masa pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada 2015.
“Kami mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah dibuka untuk kali kedua setelah masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup pada 3 Agustus 2015 pukul 16.00 waktu setempat,” katanya di Kantor Bawaslu, Rabu (5/8).
Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut bisa dikuhusukan untuk tujuh daerah yang hingga saat ini hanya ada calon tunggal. Sesuai dengan data KPU, daerah-daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda.
Terkait berapa lama masa pendaftaran tersebut, Bawaslu akan menunggu keputusan KPU. “Lama perpanjangannya terserah KPU karena menyangkut masalah tahapan berikutnya. Tapi hingga saat ini, masa perpanjangan kedua pendaftaran calon kepala daerah mengerucut tujuh hari mulai 6 Agustus 2015.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper