Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2015: KPU Ikuti Rekomendasi Bawaslu Soal Calon Tunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7)./Antara
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7)./Antara

Bisnis.com, BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Husni Kamil Manik, Ketua KPU, mengatakan alternatif yang mungkin diajukan Bawaslu adalah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah dengan satu pasangan calon. Meski demikian, KPU masih menunggu rekomendasi resmi lembaga pengawas pelaksanaan pemilu tersebut.

"Kalau pun diperpanjang, kemungkinan paling lambat dilakukan selama tujuh hari," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Husni menuturkan KPU akan mematuhi UU dan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftarkan dirinya selama masa pendaftaran tersebut.

Menurutnya, peran partai politik sangat penting dalam menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada. Pasalnya, partai politik menjadi pihak yang mengusung pasangan calon yang maju dalam pilkada.

"Sejak awal kami sudah memperingatkan, peran partai politik sangat penting dalam proses ini," ujarnya.

Husni juga menyampaikan KPU juga akan segera mengubah Peraturan KPU, apabila Bawaslu merekomendasikannya. Jika tidak, KPU akan mengeluarkan surat edaran agar KPU Daerah di tujuh wilayah dengan satu pasangan calon melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Yang paling memungkinkan adalah perubahan keputusan terhadap KPU setempat, karena mereka juga memiliki kewenangan membuat keputusan dalam bentuk surat keputusan untuk mengatur jadwal tahapan dan program di daerahnya, ucapnya.

KPU, lanjut Husni, menginginkan persoalan pasangan calon tunggal tersebut segera selesai, agar pilkada dapat dilaksanakan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper