Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terima Dikurung Badan, Penunggak Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak

Penunggak pajak, DW, 33 tahun, pada pekan lalu disandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas, menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PURWOKERTO - Penunggak pajak, DW, 33 tahun, pada pekan lalu disandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas, menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Melalui pengacaranya, yakni Djoko Susanto, DW juga menggugat Kantor Wilayah Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto.

Menurut Djoko, tindakan penyanderaan yang dilakukan terhadap kliennya cacat hukum. Dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2000 disebut untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri setempat. Atas penyanderaan tersebut, menurut Joko, kliennya telah merasa dirugikan.

Dalam gugatannya, DW menuntut Direktorat Pajak merehabilitasi nama baiknya. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi material Rp 1 juta setiap harinya hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. “Selain itu, ia juga meminta agar adanya ganti rugi imateriil Rp 1 miliar,” katanya.

Menurut Djoko, kliennya sudah bangkrut sejak beberapa tahun lalu. Kliennya yang merupakan distributor makanan kecil tersebut memiliki surat pemberhentian sudah tidak melakukan kegiatan bisnis sejak beberapa tahun lalu dari Kelurahan Mersi. Selain itu, DW juga memiliki itikad baik dengan melayangkan surat ketidakmampuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. “DW sudah bangkrut karena harus membayar utang-utangnya,” ucapnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, penyanderaan dilakukan karena DW dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Langkah penyanderaan dilakukan setelah melalui serangkaian penagihan terhadap DW. DW, warga Kelurahan Mersi, Purwokerto, tersebut tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp3,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan sudah memprediksi jika nantinya akan ada gugatan terhadap penyanderaan tersebut. "Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper