Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Index Ingin Batalkan Merek Lokal

PT Index Interfurn Company Limited mengajukan permohonan pembatalan merek Index milik Kasno yang dinilai memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan.
Ilustrasi/Wikipedia
Ilustrasi/Wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Index Interfurn Company Limited mengajukan permohonan pembatalan merek Index milik Kasno yang dinilai memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan.

Dalam berkas permohonannya, produsen furnitur asal Thailand tersebut diwakili kuasa hukum dari kantor Bunjamin & Partners. Adapun, merek yang ingin dibatalkan adalah IDM000353205, IDM000352231, IDM000355107, IDM000412339, dan IDM000412339.

Selain menjadikan Kasno sebagai tergugat I, Index juga turut menyeret Komisaris PT Ace Hardware Indonesia Tbk Ijek Widya Krisnadi selaku tergugat II dan Direktorat Merek sebagai turut tergugat.

"Terdapat iktikad tidak baik dari terugat II dalam mendaftar kelima merek tersebut," tulis penggugat dalam berkas yang diterima Bisnis, Jumat (31/7/2015).

Dia menjelaskan penggugat mengekspor dan menjual produk bermerek Index di Indonesia melalui gerai PT Ace Hardware Indonesia, salah satu anak perusahaan PT Kawan Lama Internusa.

Seiring dengan meningkatnya penjualan barang Index, penggugat yang saat itu bernama Bangkok Interfurn Company Limited meningkatkan kerja sama. Kawan Lama menunjuk PT Home Center Indonesia menjadi distributor penggugat untuk wilayah Indonesia sejak 11 Juli 2003.

Dalam Pasal 8.5 dan 8.6 perjanjian kerja sama tersebut, distributor dilarang untuk mendaftarkan merek Index atau merek lain milik penggugat. Kendati mengetahui keberadaan merek Index, tergugat II tetap mendaftarkan merek tersebut tanpa sepengetahuan dan izin penggugat.

Index sebenarnya telah mengajukan permohonan serupa terhadap kelima merek tersebut sejak 8 April 2015 dengan No. 22/HKI/Merek/2015/PN.Jkt.Pst. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena kelima merek ternyata sudah dialihkan kepada tergugat I.

Penggugat menilai pengalihan kepemilikan merek tersebut tidak bisa diterima akal sehat karena Kasno diketahui hanya berprofesi sebagai montir bengkel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepentingan tergugat I dalam membeli, memproduksi, maupun menggunakan merek tersebut patut dipertanyakan.

Permohonan pendaftaran merek harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu, sudah terkenal, atau dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Merek Index milik penggugat telah terdaftar di beberapa 26 negara yakni Argentina, China, Meksiko, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, dan juga Indonesia.

Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat Yanto meminta waktu kepada majelis untuk melengkapi surat kuasa dan menyusun berkas jawaban.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara dengan No. 45/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst hingga 12 Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper