Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parah, Pungli di KUA Masih Marak

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui, praktik pungli dan gratifikasi masih terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang melayani nikah dan rujuk.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana pembangunan Perguruan Tinggi (PT) Islam Program Pasca Sarjana usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (17/6). Pemerintah berencana membangun perguruan tinggi yang akan mengasilkan gelar Master dan Doktor dibidang keislaman yang saat ini belum dimiliki. /ANTARA
Menag Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana pembangunan Perguruan Tinggi (PT) Islam Program Pasca Sarjana usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (17/6). Pemerintah berencana membangun perguruan tinggi yang akan mengasilkan gelar Master dan Doktor dibidang keislaman yang saat ini belum dimiliki. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui, praktik pungli dan gratifikasi masih terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang melayani nikah dan rujuk.

Oleh karena itu, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak di Departemen Agama masih tersendat.

"Tak akan ada pengawasan yang mengancam dan menakuti penghulu atau petugas KAU meski KPK mengategorikan gratifikasi," kata Lukman Hakim di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurut Lukman, perlu ada penanaman pemahaman yang menyeluruh dalam masyarakat agar menghentikan tradisi pemberian uang atau barang dalam pelaksanaan pernikahan dan rujuk.

Meski telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang biaya nikah dan rujuk, toh masih terjadi pemberian uang dari pasangan kepada penghulu.

 Atas situasi ini, hari ini, Lukman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK menggelar rapat koordinasi untuk membentuk sistem yang dapat mengurangi atau menghilangkan praktik gratifikasi nikah atau rujuk.

Sistem

Menurut Lukman, kementeriannya telah membuat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKah) yang menampung seluruh data calon pasangan yang hendak nikah atau rujuk. Tak hanya data pribadi, sistem ini terintegrasi dengan seluruh KUA, termasuk soal nama penghulu, lokasi, dan waktu pelaksanaan nikah atau rujuk.

SIMKah diklaim akan disinkronisasikan dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini akan menjadi sistem komprehensif pendataan warga negara yang berfungsi untuk mencegah kejahatan berkaitan dengan pernikahan, seperti pemalsuan identitas saat nikah kedua.

Soal uang, Kementerian Agama mengklaim akan terus melakukan sosialisasi atas PP 47 dan PMA 24 yang tegas menyatakan pernikahan atau rujuk yang dilakukan pada jam kerja dan berlokasi di KUA tak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pelaksanaan di luar jam kerja dan di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang langsung dibayar melalui bank ke Bendahara PNBP Kementerian Agama.

"Nyatanya, saat ini masih ada masyarakat yang membayar lebih dari Rp 600 ribu. Masyarakat harus tahu itu gratifikasi," kata Lukman.

Penghulu

Penghulu yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) sama sekali tak boleh menerima uang, barang, atau makanan dalam pelayanan nikah atau rujuk. Seluruh biaya yang diatur harus dibayarkan sendiri pasangan ke Kementerian Agama. Tak boleh lagi ada pembayaran lebih dan kepada petugas.

Menurut Lukman, memang masih banyak masalah lain yang menyebabkan penghulu menerima uang dari pasangan. Salah satunya mekanisme pencairan PNBP untuk uang transpor bagi penghulu yang bekerja di luar jam kerja dan di luar KUA. Penghulu seolah dikondisikan menerima uang dari pasangan.

"Tadi sudah dibicarakan teknisnya supaya pencairan yang tadinya enam bulan bisa cuma satu bulan," kata Ruki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper