Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penyimpangan Dana Rp334 Miliar: Legislator Soroti Sikap KPU

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mempertanyakan KPU yang terkesan biasa-biasa saja dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan dana Rp334 miliar.
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA -- Temuan BPK menjadi bahan kalangan DPR menyoroti Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mempertanyakan KPU yang terkesan biasa-biasa saja dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan dana Rp334 miliar.

"Yang saya lihat sekarang komisioner KPU itu melihat audit BPK ini hal biasa. Kok masih bisa melihat biasa saja kehilangan duit Rp334 miliar," kata Rambe Kamarulzaman usai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di kediaman Akbar Tandjung di Jalan Purnawarman Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Rambe menyatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi terhadap KPU melalui rapat kerja di Komisi II. Menurut Rambe, berdasarkan laporan yang dikirimkan BPK, penyimpangan dana Rp334 miliar terbagi atas tanggungjawab KPU pusat dan daerah.

"Harus ada yang mempertanggungjawabkan. Artinya setelah diteliti sesuatu yang tidak ada tapi kok dibilang ada. (Penyimpangan dana) secara administrasi sampai Rp92 miliar," jelas Rambe.

Menurut Rambe temuan itu belum sampai berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkada serentak. Rambe justru mengkhawatirkan reputasi KPU yang dipertanyakan selepas temuan itu.

"Karena KPU bersifat nasional mereka sama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu. Komisi II dalam rekomendasinya akan mengaudit tentang kesiapan pilkada serentak 2015," bebernya.

Dijumpai pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan temuan BPK atas potensi kerugian negara di anggaran KPU itu telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Menurut Harry Azhar, temuan itu bukan merupakan hasil pemeriksaan yang baru melainkan hasil pemeriksaan tahun 2014.

Mantan pimpinan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar itu menekankan undang-undang menyatakan setiap potensi kerugian negara jika terbukti harus dikembalikan agar tidak menjadi suatu kerugian.

"Temuan itu kan baru indikasi kerugian negara. Kalo indikasi kerugian negara itu masih mungkin dikembalikan. Apakah KPU sanggup mengembalikan, misalnya kotak suara yang hilang angkanya berapa, apakah dia harus beli (mengganti) memakai uang pribadinya, ya terserah," terang Harry.

Sebelumnya BPK melaporkan potensi kerugian negara atas anggaran KPU tahun lalu sebesar RP334 miliar. Laporan itu disampaikan BPK kepada DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper