Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Dextam Ditolak

Bisnis.com, JAKARTAMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan PT Dextam Contractors terkait gugatan yang dilayangkan Shimizu Corporation.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan PT Dextam Contractors terkait gugatan yang dilayangkan Shimizu Corporation.

Dalam putusan sela yang dibacakan pekan lalu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa dan memroses gugatan tersebut. Kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin mengatakan eksepsi yang diajukan tergugat memang tidak berdasar, pasalnya salah satu tergugat berdomisili di Jakarta Selatan.

“Kami sejak awal yakin eksepsinya ditolak, mereka sepertinya hanya menunda waktu untuk menunda jawaban,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis malam (11/6/2015).

Sebagai gambaran, Dextam sebagai tergugat melakukan eksepsi kompetensi abloute. Menurut kuasa hukum tergugat Aksioma, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak berhak memroses gugatan tersebut karena para tergugat digugat berdasarkan jabatannya.

Dalam eksepsinya, dia menyatakan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Pusat karena kantor Dextam berada di wilayah tersebut. “Mereka kan digugat karena jabatannya di Dextam, harusnya gugatan dilayangkan ke pengadilan di mana Dextam berkantor,” kata Aksioma, kuasa hukum Dextam.

Shimizu Corporation menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT  Dextam Contractors atas dugaan perbuatan melawan hukum. Jajaran direksi dan dewan komisaris yang digugat adalah Godefridus Mangaradja Tampubolon (tergugat I), Dipling Hendry (tergugat II), Roiven Hutapea (tergugat III), Paulus Tangkere (tergugat IV) serta Maksimus Manonga Simbolon (tergugat V). PT Dextam sendiri menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam perkara Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, Shimizu menuntut pertanggungjawaban Dextam terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan Dextam yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam gugatannya, Shimizu menuntut ganti rugi senilai US$10 juta untuk materiil dan US$100 juta untuk immateriil. Shimizu mengklaim pihaknya tidak bisa mengakses dokumen-dokumen penting milik Dextam padahal Shimizu adalah pemegang 49% saham Dextam.

Sejumlah dokumen yang tidak bisa diakses tersebut antara lain, anggaran mulai pertama hingga perubahan terakhir, laporan tahunan dari 2001 hingga 2003, laporan kegiatan usaha, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dari tahun 2001 sampai 2013, Laporan Keuangan teraudit mulai tahun 2003 hingga 2013 serta salinan daftar pemegang saham Dextam.

Shimizu juga menilai direksi dan komisaris PT Dextam tidak melakukan pengawasan yang baik, hal tersebut berpengaruh pada turunnya keuntungan yang didapat.

Aksioma membenarkan bahwa dokumen yang diminta Shimizu belum diserahkan. Akan tetapi, menurutnya hal itu dilakukan sebab dokumen itu merupakan kepentingan pembelaan Dextam pada perkara yang bergulir di PN Jakarta Pusat. Dikhawatirkan jika diserahkan pada Shimizu, justru akan merugikan perusahaan.

Sengketa hukum antara Shimizu dan Dextam juga terjadi di PN Jakarta Pusat. Di PN Pusat, Shimizu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam kesepakatan kerja sama dengan Dextam, sehingga mengakibatkan kerugian hingga US$100 juta.

Perkara bernomor 215/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tersebut tengah menunggu putusan hakim. Sidang putusan yang harusnya digelar Selasa (9/6) lalu, ditunda selama dua minggu karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper