Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Bakal Naik Jabatan Setiap Empat Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tengah mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri sipil (PNS).
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tengah mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satunya terkait dengan ketentuan pegawai negeri akan naik jabatan secara otomatis per empat tahun masa kerja.

"Aturan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang disiapkan," ujar Yuddy ketika ditemui di rumahnya, Jumat (22/5/2015).

Dia mengingatkan, kenaikan jabatan secara otomatis ini bukan berarti tanpa syarat. PNS yang akan naik jabatan secara otomatis harus terlebih dulu membuktikan diri berprestasi dan tak punya cacat disiplin.

Yuddy menjelaskan, adanya syarat untuk kenaikan jabatan otomatis itu agar pegawai negeri tak bermalas-malasan selama bekerja. Dia ingin para pegawai negeri tetap bekerja lebih giat meski kenaikan jabatan sudah dipermudah.

"Sama seperti kamu, reporter. Kalau rajin bikin tulisan bagus, tidak terjebak isu negatif, dalam dua tahun pasti naik jabatan kan," ujar Yuddy.

Saat ditanyai kapan peraturan pemerintah itu akan siap, Yuddy mengaku belum tahu. Alasannya, peraturan tersebut masih digodok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper