Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BENJINA: Bakal Ada 13 Tersangka Baru

Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Sejumlah ABK WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi./Antara
Sejumlah ABK WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bertambah, ini pelaku utamanya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari warga negara Indonesia dan Thailand terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Para tersangka , kata Ari, sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. 

Berikut adalah nama-nama tersangka kasus Benjina, Hatsaphon Phaetjakreng (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 141. Boonsom Jaika (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 311. Surachai Maneephong (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 142. 

Somchit Korraneesuk (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 309. Yongyut N (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 838. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR (Indonesia). Mukhlis Ohoitenan (Indonesia) alias Mukhlis. Yopi (Indonesia).

Seperti diberitakan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.

Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper