Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bertambah, ini pelaku utamanya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari warga negara Indonesia dan Thailand terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Para tersangka , kata Ari, sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Berikut adalah nama-nama tersangka kasus Benjina, Hatsaphon Phaetjakreng (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 141. Boonsom Jaika (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 311. Surachai Maneephong (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 142.
Somchit Korraneesuk (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 309. Yongyut N (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 838. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR (Indonesia). Mukhlis Ohoitenan (Indonesia) alias Mukhlis. Yopi (Indonesia).
Seperti diberitakan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.
Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.