Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Nenek Fatimah Ajukan Gugatan Ulang

Penggugat Nenek Fatimah yang tak lain adalah menantunya sendiri, Nurhakim,72, melalui kuasa hukumnya bakal menggugat ulang perempuan berusia 90 tahun itu.
Nenek Fatimah (kerudung putih)/Bisnis.com-Dini Hariyanti
Nenek Fatimah (kerudung putih)/Bisnis.com-Dini Hariyanti

Bisnis.com, TANGERANG-- Penggugat Nenek Fatimah yang tak lain adalah menantunya sendiri, Nurhakim,72, melalui kuasa hukumnya bakal menggugat ulang perempuan berusia 90 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Selasa (21/4/2015), menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard), karena gugatan dianggap tidak valid dan kedaluwarsa. Alhasil pihak penggungat mengaku tidak puas.

"NO itu namanya tidak ada yang menang dan kalah, hanya karena tuduhan pemalsuan KTP [belum ada bukti dari penyelidikan kepolisian], kepolisian belum selesai," ujar M. Singarimbun selaku Kuasa Hukum Nurhakim di Tangerang.

Majelis hakim mempersilakan penggugat dalam 14 hari ke depan menyatakan sikap menerima, banding, atau pikir-pikir. Tapi, Singarimbun menyatakan pihaknya hendak menggugat kembali setelah ada bukti pemalsuan KTP dan tandatangan Nenek Fatimah dari polisi.

"Melalui polisi akan kami buktikan bahwa dia melakukan pelanggaran," ucapnya.

Fatimah digugat dengan perkara perdata senilai Rp1 miliar atas tudingan penggelapan sertifikat tanah, dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Objek yang jadi sengketa adalah tanah 397 meter persegi di Tangerang yang sekarang jadi tempat tinggal Fatimah dan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper