Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Semen Indonesia, Amdal Bisa Diperbaiki dan Sulit Dimanipulasi

Saksi ahli sidang gugatan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menyebutkan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak perlu diperbaiki jika terjadi kealpaan tetapi tidak harus ditolak.
Semen Indonesia/Jibi
Semen Indonesia/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli sidang gugatan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menyebutkan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak perlu diperbaiki jika terjadi kealpaan tetapi tidak harus ditolak.

Saksi ahli dari UI Dr. Suyud Warno Utomo  menyatakan amdal yang sudah terbit dipastikan sudah melalui pengujian dan penilaian yang akurat dari sejumlah pakar di bidang masing-masing, baik dari tim penyusun, konsultan dan komisi amdal.‎

“Jadi tidak mungkin dalam penyusunan amdal itu terjadi manipulasi atau menyembunyikan dampak besar bagi masyarakat, karena bakal diketahui sebelum dokumen amdal tersebut diterbitkan,” katanya dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (19/3).

Dia juga menyebutkan dokumen yang sudah terbit tidak perlu ditolak jika terjadi kekhilafan, melainkan cukup diperbaiki bersama. Semuanya, kata Suyud  yang juga dosen kesehatan masyarakat itu, bisa dibicarakan bersama.

Sebagai contoh, paparnya, pembangunan jalan tol ke bandara, kalau dokumen yang sudah terbit ditolak apa jalan itu tidak dibangun. “Terus bagaimana orang mau menuju bandara, kan semua bisa dirundingkan bersama, dicari solusinya,” katanya.‎

Tentang keterlibatan masyarakat setempat dalam ketenagakerjaan di proyek yang akan dibangun, jika tidak terdapat sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan, kan bisa dicari jalan keluar.

"Misalnya yang dibutuhkan sarjana, tapi yang ada di sekitar sana hanya SMA. Kan bisa memberi bea siswa untuk anak berbakat,” katanya.

Suyud menegaskan, dalam penyusunan dokumen amdal sangat tidak mungkin penyusun melakukan kecurangan. Hal itu dikarena sebelum dokumen amdal itu diterbitkan harus melalui berbagai pengujuian dan penilaian oleh sejumlah pakar dibidang masing-masing.

Sementara Harsanto Nursadi, pakar hukum admintrasi negara pada intinya menyebutkan sosialisasi amdal tidak harus melibatkan seluruh masyarakat, melainkan cukup dengan azas keterwakilan. “Tidak mungin semua warga diundang dalam satu acara sosialisasi, tapi cukup dengan wakilnya saja,” katanya.

Misalnya dalam sistem kepemerintahan kepala desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat itu sudah mewakili masyarakat. “Kalau seorang kepala desa yang merupakan pilihan warga dianggap tidak bisa mewakili masyarakat ya jangan dipilih,” katanya.

Sedangkan wakil pengamat, bisa diwakili oleh LSM atau lembaga lain. Kalau ada ketidak sesuaian dibicara dalam kesempatan selanjutnya. “Setuju atau tidak setuju kepala desa wajib menjelaskan kepada masyarakat apa yang tidak disetujui dan bagaimana solusinya,” kata Harsanto.

Sementara itu kuasa hukum Semen Indonesia Handarbeni Imam Arioso menjelaskan semua yang diungkapkan para saksi ahli sudah dilakukan PT Semen Indonesia beberapa tahun lalu.

"Karena itu kami menilai gugatan warga dalam kasus itu sudah kedaluwarsa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper