Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL KOMJEN BG & HUKUMAN MATI: Jokowi Jangan Jadi Presiden Pengecut! (Ahmad Dhani)

SOAL KOMJEN BG & HUKUMAN MATI: Jokowi Jangan Jadi Presiden Pengecut! (Ahmad Dhani)
Ahmad Dhani/Antara
Ahmad Dhani/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani lagi-lagi berkicau keras tentang Presiden Joko Widodo, Senin (16/2/2015). Dia menyebut Presiden Jokowi pengecut kalau tidak berani mengambil keputusan untuk dua hal.

Kali ini, kicauannya terkait dengan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.

Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST:  

  • Apa kata AhmadDhani...Jokowi harus lantik BG...jgn meresahkan dan buat polemik ...jadilah presiden tegas
  • Tetap eksekusi mati gembong narkoba...jgn takut sm International,nanti di bilang penakut sm AhmadDhani.Indonesia lebih hbt dr negara manapun

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi calon kapolri.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.

"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya. (Bisnis.com/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper