Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Riau Tandatangani UMP 2015

Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada pertengahan Januari tahun ini telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diberlakukan dan dipatuhi setiap perusahaan sepanjang 2015.
Ada sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015. /Bisnis.com
Ada sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015. /Bisnis.com

Kabar24.com, PEKANBARU - Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada pertengahan Januari tahun ini telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diberlakukan dan dipatuhi setiap perusahaan sepanjang 2015.

"Penetapan UMP tahun 2015 dengan menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), telah di teken oleh Pak Gubernur," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provisi Riau, Nazaruddin di Pekanbaru, Riau, Selasa (20/1/2015).

Dia menjelaskan dari 12 kabupaten/kota di Riau untuk UMK yang terkecil pada provinsi tersebut diberlakukan pada Kabupaten Rokan Hilir hanya sebesar Rp1.910.000 per bulan, dan kemudian Kabupaten Kampar sebesar Rp1.918.000 per bulan.

UMK untuk daerah yang menjadi ibu kota provinsi tersebut alias Kota Pekanbaru diberlakukan sebesar Rp1.925.000 per bulan, dan jumlah UMK itu atau sama pemberlakuan besaran di Kabupaten Rokan Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan Kabupaten Pelalawan ditentukan sebesar Rp1.952.000 per bulan, kemudian Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp1.950.200 per bulan, sementara untuk Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp1.940.000 per bulan.

"Untuk UMK tertinggi tahun ini sebesar Rp2.225.000 per bulan ditetapkan oleh Kabupaten Bengkalis, di susul Kota Dumai sebesar Rp2.200.000 per bulan. Kabupaten Kuantang Singingi dan Kebupaten Siak sebesar Rp1.980.000 per bulan," ucapnya.

Pihaknya berharap kepada si pemberi kerja atau perusahaan dapat mematuhi besaran UMP tersebut, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pemberlakuan sanksi pidana dan sanksi administratif.

"Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, dapat diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," ungkap Nazaruddin.

Data Kementerian Tenaga Kerja yang diterbitkan tahun lalu, Riau tercatat sebagai provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 bersama Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta.

Ada sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 dan empat provinsi tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya upah minimum UMK seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

"Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper