Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Siap Hadapi Gugatan LP3HI

KPK menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beberapa waktu lalu.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA— KPK  menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang  diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Jakarta Selatan terkait dengan penetapan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.

"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Bambang mengatakan siapapun memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap suatu perkara. Karena itu, Bambang menghormati apa yang dilakukan LP3HI untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan Budi Gunawan.

"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hak dan penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," tukas Bambang.

‎ LP3HI telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan Kapolri dalam perkara kepemilikan rekening mencurigakan yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan dengan Nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma. Pada Tanggal 19 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

BOB SADINO MENINGGAL: Hanya 3 Momen Ini Om Bob Bercelana Panjang

Film “Jenderal Soedirman” Hadiah HUT RI ke-70


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper