Kabar24.com, JAKARTA— KPK menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Jakarta Selatan terkait dengan penetapan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Bambang mengatakan siapapun memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap suatu perkara. Karena itu, Bambang menghormati apa yang dilakukan LP3HI untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan Budi Gunawan.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hak dan penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," tukas Bambang.
LP3HI telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan Kapolri dalam perkara kepemilikan rekening mencurigakan yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan dengan Nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma. Pada Tanggal 19 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
BOB SADINO MENINGGAL: Hanya 3 Momen Ini Om Bob Bercelana Panjang