Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dhiva Inter Sarana Klaim Utang US$67,6 Juta Belum Jatuh Tempo

PT Dhiva Inter Sarana menolak permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk. karena mengklaim utangnya belum jatuh waktu dan dapat ditagih.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA— PT Dhiva Inter Sarana menolak permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (BII) karena mengklaim utangnya belum jatuh waktu dan dapat ditagih.

Kuasa hukum PT Dhiva Inter Sarana (DIS) Eka Sumaryani mengatakan Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Pinjaman Promes Berulang (PPB) tidak bisa dijadikan dasar pemohon yang menyatakan bahwa utang sudah jatuh waktu pada 7 Mei 2014 dan 12 Juni 2014.

"Sejak Juni 2014, dalam perkembangannya telah berkali-kali diadakan suatu upaya restrukturisasi antara kedua pihak," kata Eka dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis, Minggu (18/1/2015).

Dia memaparkan pertama, adanya pertemuan informal antara DIS yang diwakili Richard Setiawan dengan Jenny Wiriyanto, Lian Nasution, dan Erinovia dari pihak BII. Saat itu, pemohon telah setuju agar dilakukan restrukturisasi utang.

Kedua, termohon telah mengajukan rencana pembayaran kepada pemohon pada 24 Juni 2014. Termohon akan membayar pinjaman pokok dalam 6 bulan kedepan sebesar total US$5 juta (tidak termasuk bunga berjalan) dari Project Vico dengan jadwal pembayaran sesuai dana pembayaran dari Bowheer.

Ketiga, kedua pihak telah sepakat untuk memproses upaya restrukturisasi utang secara bersama-sama dengan bank lain pada 15 Agustus 2014. BII akan melakukan komunikasi dengan Bank Permata dan Bank DBS serta menyampaikan kepada Komite Kredit BII mengenai rencana take over fasilitas pinjaman KPR-BII.

Eka menegaskan termohon masih memiliki kemampuan membayar utangnya kepada pemohon dan kreditur lain. Adapun, kewajiban yang masih dilaksanakan selama masa pertemuan pada 24 Juni-15 Agustus 2014 adalah sebesar Rp2,7 miliar atas pokok PRK dan US$984.793,25 sebagai pembayaran pokok pinjaman dan bunga.

Pemohon juga dinilai tidak bisa mengajukan permohonannya kepada termohon II selaku penjamin pribadi karena kedudukannya tidak serta merta menggantikan kedudukan termohon I. Penjamin merupakan pihak ketiga yang timbul karena adanya perjanjian penanggungan dan bukan pihak dalam perjanjian pokok.

Dalam perkembangannya, perkara ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Adapun, ahli dari pihak termohon Andrey Sitanggang menjelaskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa diajukan terhadap penjamin asalkan terbukti mempunyai dua utang.

“Bagaimana nyamannya saja bagi kreditur dan itu [permohonan terhadap penjamin] tidak dilarang,” kata Andrey dalam persidangan, Kamis (15/1/2015).

Dalam perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut BII mendesak DIS untuk merestrukturisasi utangnya senilai US$67,66 juta yang telah jatuh tempo. Putusan permohonan akan dibacakan majelis pada Senin (19/1/2015). (Kabar24.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper