Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PDT Nyatakan Status Desa di Bali Tetap Aman

Deputi Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lili Romli menegaskan status desa di Bali masih akan tetapi diakui seperti saat ini yakni desa adat dan dinas apabila tidak menyetorkan status desa ke pusat pada 15 Januari 2014.
Daerah pedesaan. Kementerian PDT nyatakan status desa di Bali tetap aman/Bisnis
Daerah pedesaan. Kementerian PDT nyatakan status desa di Bali tetap aman/Bisnis

Kramat24.com, DENPASAR-- Deputi Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lili Romli menegaskan status desa di Bali masih akan tetapi diakui seperti saat ini yakni desa adat dan dinas apabila tidak menyetorkan status desa ke pusat pada 15 Januari 2014.

"Hambatan kalau tidak daftarkan [sampai batas waktu 15 Januari 2015] ya seperti sekarang. ‎ Soal pendaftaran itu masalah pembagian dana dari pusat dan itu masalah sekunder, yang utama adalah mengelola kepentingan," jelasnya dalam Diskusi Tantangan dan Peluang Pemda dalam Penerapan UU‎ Desa di Kuta, Kamis (18/12/2014).

Penegasan itu disampaikan Lili, karena‎ UU No.6/2014 tentang Desa yang akan mulai berlaku 2015 membuat resah masyarakat Bali. Pasalnya,‎ dalam beleid terbaru itu Bali harus memilih salah satu status desa adat atau desa dinas dan batas waktu penyetoran tersebut 15 Januari 2015.‎


Masyarakat Bali mengkhawatirkan aturan itu akan menghilangkan status desa adat atau pakraman yang sudah ada sejak lama. Selama ini tugas desa adat di Bali mengatur adat dan agama Hindu, sedangkan desa dinas mengurus pemerintahan. Jumlah desa adat mencapai 1.488, dan desa dinas 716.

Ada pihak yang beranggapan lebih baik mendaftarkan status desa dinas ke pusat, karena tidak akan mengganggu status desa adat. Namun, ada juga yang berpendapat lebih baik mendaftarkan desa adat, karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa dinas dan desa adat merupakan kekayaan Bali.

Lili mengakui hingga kini belum mengetahui implikasi negatif apabila daerah tidak menyerahkan daftar status desa ke pusat sampai batas waktu yang ditentukan.

Peneliti I‎nstitut for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Ari Sujito menegaskan kunci permasalahan dualisme sikap masyarakat Bali ada di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (perda) yang akan menjabarkan undang-undang.‎ Perda akan menjadi kunci permasalahan karena akan mengatur tentang kewenangan terhadap desa.

"Kami harap kementerian menyiapkan road map agar daerah juga sesuai on track, salah satunya revisi PP No.43/2014 soal penyelenggaraan desa dan PP No.60/2014 tentang alokasi dana desa," jelasnya.

Kendati masih menimbulkan polemik di Bali, menurutnya, aturan baru ini sudah lebih baik dibanding peraturan sebelumnya. Namun diakuinya undang-undang yang disahkan pada tahun ini tidak dapat menjabarkan hal-hal detil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper